JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta para kepala daerah untuk tidak lagi menerima Dana Penunjang Pemibnaan (upah pungut)Alasan Gamawan, lebih baik tidak menerima lagi daripada bermasalah di kemudian hari.
Hal itu dikatakan Gamawan kepada wartawan, usai menyerahkan bukti setoran upah pungut kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo di Depdagri, kemarin (10/11)
BACA JUGA: Sumber Konflik Rebutan Lahan
Gamawan menyatakan, dirinya telah menutup rekening yang biasa digunaan untuk menerima upah pungut dari daerahSaat ditanya apakah para kepala daerah masih bisa terima upah pungut, Gamawan mengakui bahwa aturan tentang penerimaan upah pungut oleh para kepala daerah memang masih bisa diperdebatkan
BACA JUGA: Rani Siap Dikonfrontir dengan Sopir
Alasannya, posisi kepala daerah dalam Tim Pembina Daerah dalam pemungutan pajak memang bisa menimbulkan multi tafsir“Memang agak kurang tegas (aturannya)
BACA JUGA: Tertidur, JPU Antasari Kena Tegur
Katanya sebagai pembina (kepala daerah) bolehTetapi Pak Ketua BPK (Hadi Purnomo) bilang pulangkan saja dari pada nanti bermasalah,” ujar Gamawan.Karenanya mantan Gamawan juga menegaskan bahwa dirinya telah mengembalikan jatah dari upah pungut saat menjadi Gubernur Sumatra Barat“Saya pulangkan saja karena saya nggak ngertiSaya pulangkan saja ke kas daerah,” sambungnya.
Lantas bagaimana jika masih ada kepala daerah yang menerima upah pungut? Gamawan mengakui bahwa sampai saat ini masih banyak kepala daerah yang menikmati uang hasil pungutan pajak kendaraan dan penerangan jalan ituNamun sama halnya dengan Ketua BPK, kata Gamawan, Menteri Keuangan Sir Mulyani juga sudah meminta kepalka daerah tak lagi menerima upah pungut.
“Sebagian saya dengar masih (menerima), karena menafsirkan pembina itu termasuk kepala daerahTetapi memang perlu didiskusikanTetapi kata Bu Ani (Menkeu Sri Mulyani) seharusnya sudah tidak ada lagi,” sambungnya.
Gamawan menambahkan, dirinya sudah membicarakan masalah upah pungut dengan MenkeuRencananya, sambung mantan Bupati Solok itu, pemerintah akan menertibkan upah pungut dengan Peraturan Pemerintah
Adapun jumlah sisa saldo upah pungut yang diserahkan Gamawan ke Depkeu sebesar Rp 95 miliarDana sebesar itu hanyalah sisa upah pungut yang dihimpun Depdagri sejak 2001 hingga 2008Sebagai bukti penutupan dan penyetoran sisa upah pungut, Gamawan menyerahkan bukti setoran dan penutupan rekening kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo(ara/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibantah, Soal Dibawanya Virus ke Vietnam
Redaktur : Antoni