Kepala Daerah Tersangka Korupsi Bisa Diperiksa

Kejagung Tak Perlu Tunggu Izin Presiden

Senin, 15 Agustus 2011 – 06:44 WIB

JAKARTA-Istana tak ingin disalahkan atas berlarut-larutnya izin pemeriksaan terhadap kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsiStaf khusus kepresidenan bidang hukum dan HAM Denny Indrayana meminta agar penegak hukum melanjutkan pemeriksaan kepala daerah kendati tanpa izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Sudah jelas peraturannya

BACA JUGA: Hari Ini Antasari Ajukan Perlawanan Terakhir

Pemeriksaan bisa diteruskan tanpa harus menunggu izin dari presiden
Yakni, untuk anggota legislatif 30 hari setelah izin diajukan dan 60 hari untuk kepala daerah,"   kata Denny di Jakarta kemarin (14/8).

Sebelumnya diwartakan, upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan kepala daerah tersangka korupsi terkendala izin pemeriksaan yang berbelit dan lama

BACA JUGA: Polri Siap Jerat Nazar Dua Kasus

Izin tersebut harus diajukan ke SBY untuk diverifikasi apakah kasus yang dihadapi para kepala daerah murni korupsi atau bermuatan politis
Verifikasi dilakukan agar stabilitas daerah tidak terpengaruh terhadap kasus yang menjerat kepala daerah.

Seperti diketahui, ada sembilan kepala daerah yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi

BACA JUGA: Superketat, Pengacara Dilarang Temui Nazar

Yakni, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Muhtaddin Sera"i, Bupati Batang Bambang Bintoro, Bupati Bulungan Budiman Arifin, Wali Kota Medan Rahudman Harahap, Bupati Kolaka Buhari Matta, Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak, Gubernur Kalimantan Selatan Rudi Arifin, Wakil Bupati Purwakarta Dudung PSupari, dan Bupati Kepulauan Mentawai Edison Seleleobaja.

Saat ini, izin pemeriksaan tersebut menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Lembaga tersebut akan memastikan berapa kerugian negara dari setiap perkara yang melibatkan kepala daerah"Kerugian negara itu kan salah satu unsur korupsi,"  kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad.

Denny menegaskan bahwa Istana tak bisa disalahkan atas lamanya izin pemeriksaan tersebutJika memang benar-benar serius mengusut kasus itu, Kejagung bisa meneruskan penyidikan tanpa persetujuan SBY"Soal administrasi inilah yang sering dijadikan dalih para mafia perkara agar kasus tak segera ditangani,"   katanya.

Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu balik menuding apakah surat tersebut benar-benar sampai di meja SBYDia menduga ada kemungkinan surat itu tak pernah sampai.  "Surat ke Presiden sangat banyak setiap hariBisa saja dikatakan sampai ke presiden padahal belum pernah,"   katanya(aga/ttg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syamsul Arifin Merasa Tak Korupsi, Hanya Dibodohi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler