jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah akhirnya merevisi draf rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN). Pada draf awal, wewenang kepala daerah untuk mengangkat dan memutasi dipangkas. Tetapi setelah dikoreksi, wewenang itu tetap dipertahankan dengan sedikit pembaruan sistem.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo menuturkan, memang benar awalnya muncul wacana bahwa wewenang pengangkatan dan mutasi PNS oleh kepala daerah dihapus. Sebagai gantinya wewenang itu dilimpahkan kepada sekretaris daerah (sekda) provinsi, kabupaten, atau kota.
BACA JUGA: Waspadai Arus Balik Jilid Kedua
Namun pada akhirnya keputusan ekstrim itu tidak dilanjutkan oleh pemerintah. Eko menuturkan pemerintah memilih jalan kompromi dengan tetap memberi kuasa kepada kepala daerah untuk merotasi jajarannya. "Jika diserahkan full ke sekda, kami khawatir akan ada matahari kembar," ujarnya kemarin.
BACA JUGA: Meneg BUMN Surati PN Medan dan Kapolri
Meskipun wewenang mengangkat dan memutasi PNS tetap diberikan kepada kepala daerah, Eko mengatakan tidak berjalan mutlak seperti saat ini. "Sekarang tampak seenaknya kepala daerah untuk mengangkat atau memberhentikan PNS dari jabatannya. Sehingga ada kesan tidak baik," ujar guru besar Universitas Indonesia (UI) itu.
Untuk itu Eko mengatakan pengangkatan pejabat baru oleh kepala daerah wajib diawali dengan seleksi terbuka. Dia mengatakan kepala daerah sama sekali tidak boleh ikut campur dalam seleksi terbuka pengisian jabatan itu. Seleksi ini menjadi tanggung jawab sekda dan tim seleksi independen.
BACA JUGA: Standarisasi Gaji Mulai Meninggalkan Ijazah
Setelah melaksanakan rangkaian seleksi, Eko mengatakan tim menyodorkan minimal tiga kandidat pejabat ke kepala daerah. "Penyerahan hasil itu komplit dengan nilai ujiannya. Selanjutnya penetapan PNS yang menjadi pejabat tetap oleh kepala daerah," tandasnya.
Eko berharap dengan mekanisme baru ini tidak memantik gejolak di daerah. Sebelumnya ketika berhembus wacana pelimpahan wewenang pembina kepegawaian dari kepala daerah ke sekda, muncul gelombang penolakan dari kepala daerah. Padahal niat untuk pelimpahan wewenang itu positif. Yakni untuk menghindari politisasi pengisian jabawan atau mutasi pegawai di jajaran pemda.
Selain itu Eko menuturkan bahwa pengisian jabawan dengan sistem seleksi terbuka masih diperebutkan internal PNS. Dia mengatakan bahwa saat ini belum waktunya dibuka pertarungan antara PNS dengan profesional untuk pengisian jabatan tertentu. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rudi Pegang Rekor Tangkapan KPK
Redaktur : Tim Redaksi