Kepala Daerah yang Tak Serius Terapkan PPKM Darurat Bisa Dipecat

Jumat, 02 Juli 2021 – 21:31 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. (Dokumentasi Junimart Girsang)

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengingatkan pentingnya semua pihak fokus menekan laju penyebaran COVID-19.

Menurutnya, pemerintah pusat perlu mengambil tindakan tegas terhadap kepala daerah yang tidak serius menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

BACA JUGA: Hamdalah, BLT Akan Kembali Cair Selama PPKM Darurat

Junimart menilai pemerintah pusat dapat memberhentikan kepala daerah yang terbukti tidak serius atau abai dalam penerapan PPKM Darurat.

"Apabila terbukti mengabaikan PPKM Darurat yang berujung mengorbankan kesehatan rakyat, kepala daerah harus diberhentikan," ujar Junimart saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/7).

BACA JUGA: Peringatan Penting dari Sri Sultan HB X Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Politikus PDI Perjuangan ini menyebut pemberhentian dimungkinkan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Menurut dia, kepala daerah bisa diberhentikan, apabila melanggar UU Pemda melalui mekanisme yang sudah diatur dan melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: Begini Perintah Letkol Inf Arif Budi Situmeang untuk Para Babinsa, Penting!

"Kepala daerah wajib menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing. Untuk itu, kepala daerah yang mengabaikan hukum tertinggi tersebut harus diberikan sanksi berat," ucapnya.

Junimart menilai sudah menjadi kewajiban kepala daerah untuk menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing tanpa alasan apa pun.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta seluruh kepala daerah membantu mendukung kebijakan PPKM Darurat.

Luhut menegaskan, kepala daerah yang tidak serius menerapkan PPKM Darurat akan ada sanksi administrasi.

Yakni, teguran tertulis sebanyak dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler