Peringatan Penting dari Sri Sultan HB X Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Jumat, 02 Juli 2021 – 20:22 WIB
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. ANTARA FOTO/Luqman Hakim

jpnn.com, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan peringatan bagi seluruh warga Yogyakarta.

Menurutnya, petugas tidak akan segan menerapkan sanksi tegas bagi yang melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

BACA JUGA: Hamdalah, BLT Akan Kembali Cair Selama PPKM Darurat

"Yang tidak bisa melaksanakan konsekuensi hukumnya juga ada dalam undang-undang (UU), kami terapkan," ujar Sri Sultan HB X saat jumpa pers di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (2/7).

Menurut Sultan, penegakan aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) akan dikoordinasikan bersama Satpol PP, Polda DIY, TNI, serta kejaksaan.

BACA JUGA: Begini Perintah Letkol Inf Arif Budi Situmeang untuk Para Babinsa, Penting!

Menurut Sultan, sudah tidak ada cara lain untuk meredam kasus penularan COVID-19, kecuali dengan mengurangi mobilitas secara sadar dengan mematuhi aturan pengetatan yang diterapkan di Jawa dan Bali itu.

"Prinsip bagaimana pemerintah bisa membatasi mobilitas masyarakat yang selama ini agak sulit."

BACA JUGA: Simak Kegiatan yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Selama PPKM Darurat!

"Akan tetapi, juga bagaimana masyarakat ini lebih punya kesadaran, kemauan untuk tidak egois, bisa menahan diri kalau tidak perlu tidak usah meninggalkan rumah," ujar Raja Keraton Yogyakarta itu.

Salah satu ketentuan dalam PPKM darurat, pemda akan menutup sementara tempat-tempat publik terbuka yang selama ini untuk kegiatan pariwisata, seni, maupun budaya.

Soal resto atau rumah makan, ditegaskan pula bahwa seluruhnya tidak diperkenankan membuka layanan makan di tempat.

"Karena untuk makan, pasti buka masker sehingga tidak tahu sebelah pengunjung tersebut ada yang positif," ujar Sultan.

Ia menyebutkan di DIY PPKM darurat akan berlaku di lima kabupaten/kota tanpa terkecuali.

Sementara itu untuk mengurangi mobilitas di kawasan Malioboro, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menuturkan pemkot setempat akan memilah mana pedagang atau toko yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat dan mana yang tidak.

"Yang tidak memenuhi kebutuhan sehari-hari tutup, yang memenuhi kebutuhan sehari-hari memungkinkan buka tetapi dengan daring (pesan antar)," pungkas Heroe.(Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler