Kepala Desa juga Harus Aktif Awasi Pengiriman TKI

Senin, 15 April 2019 – 17:58 WIB
Ilustrasi TKI. Foto: tanjungpinangpos/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Praktik kongkalikong ditenggarai kerap terjadi pada proses pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) atau buruh migran.

Demi meminimalisirnya, anggota Komisi IX DPR RI Marinus Gea berharap banyak pada peran aktif kepala desa (kades) atau lurah agar terjadi penguatan pengawasan pengiriman TKI dari hulu ke hilir.

BACA JUGA: BNP2TKI Jalin Kerja Sama Penempatan Tenaga Kerja ke Polandia

“Mereka harus tahu warganya ini mau ke mana, apa standarnya. Apalagi dalam UU PMI yang baru sebenarnya perekrutan itu harus diketahui oleh kepala desa,” tutur Marinus, Senin (15/4).

BACA JUGA : Di Facebook Mengaku Polisi, Peras TKI Sampai Lima Kali

BACA JUGA: Global Al Wakil Apresiasi Penempatan TKI ke Timur Tengah

Harapan ini memang disampaikan Marinus berdasarkan atas isi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 13 huruf b UU terkait menyatakan, untuk dapat ditempatkan di luar negeri, pekerja migran Indonesia memang wajib memiliki surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.

BACA JUGA: Horeee... Ada Subsidi Rp 20 Juta bagi Calon TKI Kapal Pesiar

Hanya saja, untuk mengimplementasikan keterlibatan kepala desa ini, Marinus mengakui, masih tetap dibutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) sehingga hal-hal yang menyangkut keterlibatan kepala desa dapat diatur lebih rinci.

“Bahkan bisa saja nantinya diberikan kewenangan pada untuk bisa melakukan pelatihan dulu di desanya, dengan syarat mengacu pada peraturan ketenagakerjaan,” katanya.

BACA JUGA : Majikan Berhentikan TKI yang Depresi di Malaysia


Keterlibatan kepala desa dipandangnya perlu. Sebab bila urusan ini hanya mengandalkan lembaga pengawas saja, Marinus yakin tidak akan maksimal.

“Jadi, harus melibatkan masyarakat secara sistem. Jika tidak, tidak akan maksimal pengawasannya,” imbuhnya.

Dia mencontohkan maraknya pekerja ilegal yang bisa keluar negeri saat ini. Sepengamatan Marinus ini terjadi karena sistemnya tidak diawasi secara menyeluruh. Tidak ada pengawasan dan kontrol ketat sedari awal.

“Selama ini main comot saja. Yang penting bawa ke Jakarta, urus paspor, urus visa, berangkat, selesai urusan. Sedangkan UU yang baru itu mengatur izin dari aparatur desa itu,” terang Marinus.

BACA JUGA : TKI Asal Aceh yang Ditahan Malaysia Akhirnya Dipulangkan

Dia menginginkan agar perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia bisa memastikan TKI yang dikirimnya sudah tersertifikasi sesuai standar dalam regulasi dan standar negara tujuan. Dia ingin penyalur tenaga kerja juga ikut meminimalisir aroma kongkalikong.

“Tidak ada lagi meloloskan yang seharusnya tidak diloloskan untuk berangkat,” tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Bobby Alwi.

Dia mengungkapkan, baik kepala desa maupun perangkat desa lainnya berkewajiban memberikan informasi lengkap kepada calon TKI. Hal ini sebagaimana tertulis dalam UU tentang Pelindungan PMI.

Hanya saja, Bobby menjelaskan saat ini kewajiban tersebut belum dapat dilaksanakan karena aturan implementasi dari UU yang disahkan pada 22 November 2017 tersebut belum terbit. Bisa dibilang saat ini keterlibatan desa dalam perekrutan TKI masih dalam masa transisi.

"Karena belum terbit, kepala desa belum maksimal menyelenggarakan layanan informasi, pendataan, verifikasi, pemantauan burun migran yang sudah direkrut dan pemberdayaan," ujar Bobby.
Akan tetapi, sudah banyak desa yang didorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menyelenggarakan program Desa Buruh Migran Produktif (Desmigratif).

Beberapa pilar utama dalam program tersebut adalah layanan informasi, komunitas usaha buruh migran, community parenting, dan koperasi. Hanya saja program tersebut baru sebatas proyek uji coba.

Masalahnya, Bobby memandang, program yang ada belum ada karena perbedaan sudut pandang antara Kemenaker dan kepala desa.

Dari sejumlah desa yang menerapkan program desmigratif, sebagian besar kepala desa memandang ini sebagai proyek semata.

Padahal, keberadaan program Desmigratif seharusnya untuk mendorong adanya layanan buruh migran di tingkat desa.

"Karena dengan program tersebut sebenarnya pemerintah pusat bisa memperkenalkan UU baru ke tingkat desa," jelas Bobby.

Itulah sebabnya Bobby berharap jika UU tentang TKI yang baru diimplementasikan, kepala desa harus benar-benar memberi layanan informasi. Sebab kebanyakan TKI berasal dari desa. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duit Kiriman TKI Mengucur Rp 12,3 Miliar


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler