Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi

Kamis, 19 Desember 2024 – 19:22 WIB
Teguh Setyabudi. Foto Puspen Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Wardhana dicopot dari jabatannya.

Teguh menginginkan Iwan fokus memberikan keterangan dan diperiksa terkait kasus yang menyeret dirinya.

BACA JUGA: Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?

Iwan sendiri dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI.

“Paling tidak untuk melancarkan proses penanganan yang terjadi dan juga memberi kesempatan kepada kepala dinas untuk lebih fokus menghadapi masalah tersebut,” ucap Teguh, Kamis (19/12).

BACA JUGA: Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengelolaan Mal di Pinrang

Teguh mengaku dirinya masih memerintahkan bagian Inspektorat DKI Jakarta untuk memeriksa kerugian dari kasus tersebut.

“Dan memang ditemukan atas kerugian negara yang miliknya masih sedang dalam perhitungan,” kata dia.

BACA JUGA: Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Aceh Tamiang

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Rabu (18/12).

Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB hingga malam hari.

“(Penggeledahan sampai di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” ucap Budi dalam keterangannya.

Budi menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.

Kemudian, Pj. Gubernur DKI Jakarta telah menginstruksikan Inspektorat DKI Jakarta untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023.

“Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan,” tuturnya. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler