jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menggelar ekspose kasus korupsi yang melibatkan pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (30/8).
Ekspose yang dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Kukar itu digelar di gedung Satgassus P3TPK Kejati Kaltim.
BACA JUGA: Sindikat Penculik Perempuan Tertangkap, 2 Pelaku Ternyata Wanita
Dalam eskpose tersebut, Kepala Kejati (Kajati) Kaltim Fadil Zumhana.membeber kasus mark up pengadaan laptop di Kukar dalam rangka program Gerbang Raja.
Sebelumnya, kasus itu sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
BACA JUGA: Dari 1.800 Tenaga Kerja Lokal, Hanya 600 yang Masih Bertahan
"Kami telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Masing-masing berinisial GZ, selaku pengguna anggaran (PA). Pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga merupakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kukar," beber Fadil.
Staf GZ berinisial HW juga terseret dalam kasus pengadaan laptop anggaran tahun 2016 sebanyak 267 unit.
BACA JUGA: Menyamar, Intel Polda Bekuk Anggota Polres
"HW ini merupakan staf di Disdukcapil Kukar. Juga kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tersangka lainnya yakni kontraktor yang merupakan Direktur CV Riska Pebriola Rusnaldi berinisial RR," terang Fadil.
Adapun harga laptop yang sebenarnya yakni Rp 7 juta.
Namun, laptop di-mark up menjadi Rp 11 juta per unitnya.
"Hal ini (mark up) kami temukan setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi termasuk distributor. Sejak awal sudah digelembungkan harganya. Sehingga terjadilah kemahalan yang sangat mendekati pagu anggaran," jelas Fadil.
Fadil memerintahkan Kajari Kukar segera menyelesaikan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan.
"Untuk kerugian negara, angka pastinya masih dalam penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, kerugian negara sudah ada," kata Fadil. (oke/nha)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketika Polisi Menyamar sebagai Pembeli Sabu-Sabu
Redaktur & Reporter : Ragil