Tidak Ada Sanksi Bagi PNS Yang Bawa Kendaraan Pribadi

Jumat, 03 Januari 2014 – 14:25 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama menyadari kualitas sistem transportasi masal di ibu kota masih buruk. Karena itu, ia maklum jika masih banyak PNS di lingkungan Pemprov DKI yang tidak mematuhi larangan membawa kendaraan pribadi.

Pria yang akrab disapa Ahok ini mengatakan, larangan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 itu hanya bertujuan untuk edukasi semata. Sehingga, para PNS bisa mulai membiasakan diri naik angkutan umum.

BACA JUGA: Lagi, Bus Transjakarta Rusak di Jembatan Manggarai

"Pak gubernur ingin kita melatih orang untuk mulai, dalam sebulan, seminggu sekali pas jumat, mulai promosi naik kendaraan bus," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/1).

Karena itu, lanjut Ahok, saat ini belum diterapkan sanksi bagi mereka yang melanggar larangan tersebut. Meski begitu, ia akan tetap melakukan evaluasi terhadap penerapan kebijan ini.

BACA JUGA: Ahok Tetap Ngantor Naik Mobil Dinas

Ia pun berharap kebijakan ini dapat menularkan kebiasaan naik angkutan umum kepada masyarakat luas.

"Sambil jalan, promosi itu sambil nunggu busnya datang. Makanya kita jalan dulu baru ngomong," pungkasnya.

BACA JUGA: Laksanakan BPJS, Dinkes Gandeng 11 RS Swasta

Seperti diketahui, mulai tahun 2014 ini pada hari jumat pertama setiap bulan PNS Pemprov DKI Jakarta dilarang membawa kendaraan pribadi ke kantor. Hari ini, adalah untuk pertama kalinya kebijakan tersebut diterapkan.

Pantauan JPNN di Balai Kota DKI, sebagian besar PNS mematuhi kebijakan ini. Namun, ada juga yang mengakalinya menggunakan berbagai macam cara. Salah satunya dengan memarkir kendaraan mereka di luar kantor. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Tahun Hanya Mekar 7 Kali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler