jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Satreskrim Polresta Palembang akhirnya meringkus dua pembunuh Martono, 43, penjaga malam depot pasir di kawasan Keramasan, Palembang, Sumsel, kemarin.
Mereka, Ario Deni (24) dan Fuji (22), sama-sama warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Muara Enim.
BACA JUGA: Kronologis Pembunuhan Sadis, Korban Ditusuk di Dada dan Leher
Keduanya ditangkap di tempat persembunyian di Desa Patra, Banyuasin, Rabu (9/8), pukul 01.00 WIB. Saat ini, keduanya ditahan di Mapolresta Palembang.
Tersangka Deni mengaku, tak ada niat mau menghilangkan nyawa warga Jl Jepang, Kelurahan Keramasan, Kertapati itu, dua hari lalu.
BACA JUGA: Dor! Hadeng Tewas di Belakang Kemudi Speedboat
“Aku ajak Fuji untuk berikan pelajaran karena dia (korban) sudah jebloskan adik aku ke penjara,” ucapnya dengan tangan terborgol.
Diungkap tersangka, adiknya, Nanda, sekitar satu bulan lalu ketahuan maling tabung LPG milik korban. Karena dilaporkan ke polisi, Nanda pun ditahan. "Kami sudah mencoba berdamai tapi dia tidak mau," lanjut tersangka.
BACA JUGA: Bunuh Mantan Istri dengan Cara Sangat Sadis, Divonis 15 Tahun Penjara
Dia pun akhirnya menaruh dendam kepada korban. Senin (7/8) tengah malam, tersangka dan temannya, Fuji mendatangi rumah korban. “Aku bawa pisau, sedang Fuji bawa pedang,” cetusnya. Begitu bertemu korban di rumahnya, tersangka mengaku langsung menikamnya dua kali.
“Kami tidak tahu kalau dia sudah meninggal karena tak ada maksud membunuh," kilahnya. Sedang Fuji mengaku hanya membantu temannya itu untuk balas dendam. Dia tidak diupah dan ikut menghabisi nyawa korban karena sudah berteman dengan Deni sejak SD. Mereka juga bertetangga.
Tersangka Fuji mengaku menikam korban tiga kali, di kepala, kaki, dan tangan. Usai melukai korban, keduanya lalu kabur ke Dusun Patra daerah Keramasan. "Tapi kami merasa bersalah, jadi langsung menyerahkan diri saat ditangkap," cetusnya.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono melalui Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara menyatakan, kedua tersangka sudah ditahan.
“Keduanya akan dikenakan pasal 340 dan pasal 170 (3) KUHPidana,” jelasnya melalui Kanit Pidum AKP Robert. (chy/ce2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuh Istri Itu Menangis, Mengaku Sudah Mualaf
Redaktur & Reporter : Budi