jpnn.com - SUMENEP - Salah seorang kepala dusun (Kadus) di sebuah desa di Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep berinisial AS ditangkap polisi di rumahnya pada Senin (15/6) sekitar pukul 04.20. Pria 40 tahun itu diduga memiliki senjata api (senpi) ilegal dan meminjamkannya kepada seorang rekannya berinisial RD asal Desa Kasengan, Kecamatan Manding.
AS ditangkap dua jam setelah polisi membekuk RD di sebuah warung internet (warnet) di Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep.
BACA JUGA: Dibekuk Polisi, Sekali Putar Rp 3 Juta
Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Hasanuddin menyatakan, AS ditangkap setelah polisi mengembangkan hasil penyidikan. ''Saat dimintai keterangan, RD menyebutkan bahwa senpi yang dibawanya ke warnet tersebut milik AS. Setelah menerima informasi itu, petugas akhirnya menyanggong dan menangkap AS di rumahnya,'' ujarnya kemarin (20/6).
Untuk sementara, polisi baru menetapkan RD dan AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal tersebut. Keduanya saat ini telah ditahan. Tetapi, saat ini polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal senpi rakitan itu. ''Dua tersangka dijerat pasal 1 ayat 2 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,'' katanya.
BACA JUGA: Keluarga Tersangka Melawan, Terjunkan Satu Batalion Brimob Antisipasi Kerusuhan
RD ditangkap polisi saat berada di salah satu warnet di Desa Pandian, Kecamatan Kota, Sumenep, pada Senin pukul 02.00. Saat itu warga melihat seorang pengunjung warnet membawa senpi yang diletakkan di meja komputer. Beberapa saat kemudian, warga melapor kepada polisi. RD akhirnya ditangkap petugas Satreskrim Polres Sumenep. (sid/yan/c20/dwi)
BACA JUGA: Curanmor Ini Melarikan Diri, Polisi Langsung Tembak di Kaki, Perut dan Dada
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditinggal Beribadah, Uang dan HP Total Rp 15 Juta Raib Digasak Maling
Redaktur : Tim Redaksi