jpnn.com, MAKASSAR - Dinas Pendidikan Pemprov Sulawesi Selatan akan melakukan mutasi guru dan kepala sekolah tingkat SMA dan sederajat.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Irman Yasin Limpo mengungkapkan, mutasi ini juga dilakukan karena menemukan banyak kepala sekolah dari sisi administrasi, tidak layak menjabat. Salah satunya karena tidak mengikuti pendidikan dan latihan calon kepala sekolah.
BACA JUGA: Rekrutmen Kepsek Jangan Disamakan dengan Mutasi PNS Biasa
"Diklat sisa ditunggu hasilnya. Jangankan tidak ikut, tidak lulus pun, kasek (kepala sekolah, red) akan diganti dan menjadi guru biasa," ungkap Irman, Selasa, 4 Juli.
None sapaan akrabnya bilang, mutasi akan dilakukan akhir Juli. Mutasi kasek, kata None dilakukan lintas wilayah. "Prosesnya akan dibahas setelah 20 Juli nanti," bebernya.
BACA JUGA: Kasus Kepsek Nyetrum Empat Siswanya Dihentikan, Alasannya...
Selain kasek, None juga akan melakukan mutasi untuk para tenaga pendidik atau guru. Kebijakan ini menyikapi distribusi guru yang tidak merata.
Namun mekanismenya akan dilakukan dengan model uji kompetensi. Akan dibuat standar penilaian rata-rata di satu sekolah.
BACA JUGA: Lihat nih, Puluhan Guru Ikut Tes Calon Kepsek
"Misalnya di SMA 1 Makassar dibuat tes kompetensi. Yang tidak memenuhi nilai rata-rata yang berpeluang dimutasi. Jadi nanti sekolah favorit bukan lagi dari nilai siswa, tetapi dari kompetensi gurunya yang jadi indikator," terangnya.
Kepala UPT Diklat Dinas Pendidikan Sulsel, Melvin mengatakan, tujuan diklat untuk peningkatan kapasitas. Selain itu, untuk memenuhi syarat administrasi menjadi kasek.
"Selama ini, dari seluruh kepala sekolah, hanya lima persen yang memenuhi syarat administrasi sewaktu di kabupaten/kota," ungkapnya.
Melvin mengatakan, jika ingin menjabat kembali, kepala sekolah diwajibkan mengikuti diklat calon kasek. Prosesnya masih berlangsung hingga saat ini.
"Selama dua bulan. Mulai dari materi awal, penelitian di lapangan, membuat karya ilmiah, lantas dipresentasikan," tuturnya.
Setelah itu, bukti kelulusan kasek dengan diberikannya sertifikat layak jadi kasek dan nomor unik kepala sekolah (NUKS). (fik/har)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Dorong Mutasi PNS Lintas Provinsi seperti Anggota TNI, Polri
Redaktur & Reporter : Soetomo