Rekrutmen Kepsek Jangan Disamakan dengan Mutasi PNS Biasa

Rabu, 28 Juni 2017 – 00:41 WIB
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan agar proses seleksi Kepala Sekolah (Kepsek) dilakukan melalui assessment atau penilaian.

Hal besar semacam ini harus diperhatikan, supaya dalam perjalananya rekrutmen yang dilakukan tidak asal-asalan.

BACA JUGA: PNS Sudah Libur Panjang, Sungguh Terlalu jika 3 Juli tak Ngantor

Ketua Komisi C, Syamsul Hadi menyebutkan, rekrutmen Kepsek melalui assessment bertujuan agar sumber daya manusia (SDM) yang dihasilkan punya kualitas tinggi.

Dengan demikian, pengelolaan sekolah semakin optimal dan mutu pendidikan mengalami peningkatan.

BACA JUGA: Cair Lagi, Gaji ke-13 PNS Lebih Besar dari THR

“Sebetulnya perekrutan dan pengangkatan seorang guru menjadi Kepala Sekolah tidak bisa disamakan dengan mutasi aparatur sipil negara (ASN) biasa karena ada landasan hukum sendiri yang telah mengaturnya,” ucapnya.

Ia menyebutkan, dasar assessment dalam perekrutan Kepsek sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

BACA JUGA: Komandan Lantamal V Salat Ied Bersama Prajurit dan Warga Cefi

“Aturan tersebut sangat jelas mengatur mekanisme maupun tahapan perekrutan Kepala Sekolah. Ini harus diperhatikan Pemerintah di Kalteng ini,” jelasnya.

Dengan demikian, sejumlah tahapan pada proses perekrutan harus diperhatikan secara serius. Mulai dari seleksi dan nilai kredit yang telah dikumpulkan seorang guru selama mengajar.

Sistem ini, kata Syamsul, wajib dilakukan agar pengelolaan dan mutu pendidikan dapat berjalan dengan optimal.

“Kalau sistem prekrutannya memenuhi ketentuan, maka Kepsek yang dihasilkan juga punya mutu dan pendidikan di Kalteng semakin baik pula,” katanya.

Politisi PPP ini menambahkan, Komisi C sendiri berencana mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan pihak terkait untuk membahas sejumlah permasalahan pendidikan, khususnya penyabaran guru dan pengangkatan Kepala Sekolah.

“Sekarang ini kan wewenang SMA dan sederajat, berada di Pemprov Kalteng. Kita ingin mengetahui bagaimana mekanisme pengangkatan Kepala Sekolah yang baru-baru ini dilakukan Pemprov,” ucapnya. (sho)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Ngantor Usai Cuti Panjang Langsung Dua Kali Gajian


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kepala Sekolah   Mutasi   PNS  

Terpopuler