Kepala SMKN 3 Pujut Mengaku Kecolongan atas Kasus Perundungan Siswinya

Rabu, 08 Maret 2023 – 01:53 WIB
Kepala SMKN 3 Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Akhirman Akbar saat menunjukkan surat pernyataan siswa kepada JPNN.com di sekolahnya. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kepala SMKN 3 Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Akhirman Akbar kecolongan dengan aksi perundungan yang dilakukan sejumlah siswinya itu. 

Menurut Akbar, pihaknya sejak jauh-jauh hari telah melakukan kampanye anti Bullying di SMKN 3 Pujut. 

BACA JUGA: Viral Perundungan Siswa SMP di Bandung, Begini Kondisi Korban

Kampanye itu atas dasar arahan pihak Dinas Pendidikan Provinsi NTB untuk mengatasi kejadian seperti itu. 

Hanya saja, kata dia, saat kejadian itu pihak kecolongan karena kejadian tersebut terjadi pada saat keluar main. 

BACA JUGA: Guru Tangani Kasus Perundungan Malah Diminta Uang Damai Rp 50 Juta

"Iya memang (kecolongan) karena saat itu sedang keluar main. Jadi biasanya Guru-guru juga di kantor lagi ngumpul," kata Akbar, saat ditemui awak media, pada Selasa (7/3) di sekolah. 

Akbar menjelaskan bahwa, kejadian yang menimpa muridnya inisial M (16) itu terjadi pada hari Sabtu (4/3) kemarin. 

BACA JUGA: Ganjar Luncurkan Aplikasi Jogo Konco Untuk Lindungi Anak dari Perundungan

Rupanya, kata Akbar, aksi perundungan itu bermula ketika salah satu siswi merasa diejek oleh korban di salah satu group whatsapp. 

"Sehingga masalah itulah yang di bawa ke sekolah. Dan saat itu juga mereka langsung kami pertemukan untuk berdamai," ujar Akbar. 

Dengan begitu, pihaknya berjanji akan menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi. 

Bahkan, pihaknya juga akan memperketat aturan di sekolah agar para murid tidak ada lagi yang membawa handphone saat jam sekolah. 

"Ini akan menjadi bahan evaluasi kami, karena HP ini memang sebagai biang kerok masalah di sekolah," terang Akbar. 

Di sisi lain, ia mengaku telah membuat aturan tentang larangan para murid untuk membawa handphone. 

"Kami juga sudah membuat aturan agar para siswa tidak membawa HP saat sekolah," jelas Akbar. 

Bahkan, kata Akbar, aturan itu merupakan salah satu syarat bagi para murid untuk bisa bersekolah di SMKN 3 Pujut. 

"Itu dalam bentuk surat pernyataan yang bermatreai 10.000. Dan ditandatangani sama siswa," jelasnya. 

Akbar menyebutkan, saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh aparat penegak hukum (APH). 

Mengingat bahwa pihak keluarga korban telah melaporkan hal itu ke Polres Lombok Tengah. 

"Katanya sih agar ada efek jera bagi mereka (pelaku). Biar tidak semena-mena," pungkasnya. 

Sebelumnya, sebuah video seorang siswi yang mengalami aksi perundungan di sekolah viral di viral di media sosial (medsos). 

Dalam video tersebut, tampak seorang siswi mengenakan seragam olahraga warna biru bertuliskan SMKN 3 Pujut sedang merunduk kesakitan di lantai akibat aksi perundungan yang menimpanya.

Video yang berdurasi 27 detik itupun sontak membuat warganet gempar. Bagaimana tidak, selain dibuli, siswi itu juga ditendang dan kerudungnya ditarik. 

Akibat aksi tersebut, korban mengalami trauma dan tidak bisa masuk sekolah karena masih dalam keadaan kurang sehat. (mcr38/jpnn) 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler