Kepemilikan Saham oleh Asing Akan Disederhanakan

Senin, 06 Juli 2009 – 18:36 WIB

JAKARTA - Dalam rangka penyempurnaan daftar negatif investasi (DNI) yang ditargetkan akan selesai pada akhir bulan Juli 2009 mendatang, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sepakat untuk melakukan penyederhanaan kategori kepemilikan saham oleh asing.

Wakil ketua Umum bidang Investasi dan Perhubungan Kadin Chris Kanter ketika ditemui usai acara penandatanganan MoU Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta, Senin (6/7), mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111/2007 yang berisi tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) dan menetapkan kepemilikan saham oleh asing di masing-msing sektor diatur secara berbeda justru sangat membingungkan investor"Sehingga harus dilakukan penyederhaan,” ujar Chris Kanter.

Dijelaskannya, dalam hal penyederhanaan ini Kadin telah mengusulkannya ke BKPM

BACA JUGA: Semester I 2009, Investasi Naik 27 Persen

“Kami telah mengusulkan kepemilikan saham oleh asing disederhanakan menjadi tiga kategori
Di antaranya, 99  persen untuk perusahaan terbuka karena sesuai dengan UU perseroan terbatas harus menyisakan satu persen, 67 persen untuk syarat dua pertiga kepemilikan saham, serta 51 persen untuk simple mayoritas,” sebutnya.

Menurutnya, dengan cara seperti itu maka aturan akan lebih jelas.  “Nanti tinggal dilihat kembali, mana sektor yang harus dibuka atau ditutup tergantung kemampuan dalam negeri,” lanjutnya.

Ditemui secara terpisah, Kepala BKPM Muhammad Lutfi mengatakan bahwa usulan Kadin tersebut akan diupayakan dalam proses revisi DNI

BACA JUGA: Garuda Buka Lagi Rute Jakarta-Amsterdam

“Kita sudah merencanakan akan selesai pada akhir bulan Juli 2009 ini, dan saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan beberapa departemen terkait,” jelasnya.

Disebutkannya pula, ada beberapa sektor yang juga diusulkan sebagai sektor yang tertutup untuk investasi baru antara lain industri minuman keras dan alkohol, rokok, serta gula rafinasi.

"Untuk industri minuman keras dan alkohol sejak DNI tahun 1994 memang sudah tertutup
Sedangkan untuk industri rokok, Menteri Perindustrian juga sudah mengatakan untuk yang baru tidak bisa lagi, dan untuk gula rafinasi juga ditutup,” imbuhnya

BACA JUGA: Miranda Sudah Berpamitan dari BI

(cha/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asmindo Bantah jadi Biang Kemahalan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler