Kepergok di Indekos 1 Pria Bareng 2 Wanita

Minggu, 13 Agustus 2017 – 03:00 WIB
Kepergok di Indekos 1 Pria Bareng 2 Wanita. Foto for Radar Madura/JPNN.com

jpnn.com, SUMENEP - Ulah segelintir remaja di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur bikin resah. Karena aksinya yang sering ngamar bareng di sebuah indekos, mereka pun berhadapan dengan Satuan Polisi Pamong Praja.

Radar Madura (Jawa Pos Group), Sabtu (12/8), melaporkan, remaja ini terdiri dari seorang pria dan dua wanita. Mereka akhirnya digelandang lantaran menyalahgunakan indekos yang ditempati berkumpul.

BACA JUGA: Aroma Aneh Tercium Dari Kamar, Ternyata Itu James

Warga resah disebabkan kerap memergoki penghuni lain jenis bukan muhrim. Petugas juga sering menertibkan tapi tetap saja ada yang melanggar.

Ketiga remaja berinisial C, T, dan D. C diketahui masih berumur 15 tahun. Remaja putri ini berasal dari Kecamatan Lenteng.

BACA JUGA: Cewek 17 Tahun Mesum Bareng Dimas, Ternyata Ketahuan Petugas

Sementara T yang juga perempuan satu tahun lebih tua darinya. Dia merupakan warga Kecamatan Dungkek. Sementara D adalah teman laki-laki mereka yang berumur 17 tahun asal Kecamatan Lenteng.

Tiga orang lain jenis berada di dalam satu kamar kos langsung dibekuk pada Jumat (10/8).

BACA JUGA: Indekos Jadi Pilihan Tempat Mesum saat Hotel Dirazia

Mereka terjaring operasi setelah penegak peraturan daerah (perda) mendapatkan informasi dari masayrakat.

Namun, petugas tidak mudah untuk mengetahui keberadaan mereka. Sebab pintu kamar tertutup rapat. Bahkan terkunci dari dalam. Sehingga membuat anggota satpol PP sempat kesulitan untuk masuk.

Setelah itu, tiga orang yang rata-rata di bawah umur langsung dibawa ke markas satpol PP.

Mereka menjalani pemeriksaan dan pembinaan. Selanjutnya, pihak keluarga masing-masing didatangkan.

Satpol PP tidak hanya memberikan pengarahan. Tindakan mereka berada dalam satu kamar melanggar aturan.

Karena itu, mereka dimintai menandatangani surat pernyataan. Mereka dilarang kembali lagi berada di tempat kos di Sumenep.

Berselang beberapa menit mereka dibawa keluarga masing-masing. Salah satu keluarga mereka menangis di markas satpol PP di Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Pajagalan. Mereka kecewa dengan perbuatan anaknya sendiri.

Kepala Satpol PP Sumenep Fajar Rahman mengaku, ketiganya berada di dalam kamar. Namun D berada di dalam kamar mandi dengan alasan numpang mandi.

”Sepertinya mereka belum melakukan apa-apa. Tapi perbuatan mereka tetap salah berada dalam satu kamar,” katanya.

Sesuai aturan, satu kamar kos tidak boleh ditempati pasangan bukan muhrim. C dan T itu baru sepuluh hari masuk tempat kos. C mempunyai masalah di rumahnya, sehingga memilih tinggal di rumah kos. Mereka memasukkan D karena alasan menumpang mandi.

”Kami sudah beri pembinaan. Bahkan kami suruh mereka tanda tangan agar pulang ke rumah dan tidak kembali ke tempat kos. Jika masih terjaring razia, mereka akan kami kirim ke Kediri,” ungkap mantan sekretaris KPU itu.

Soal kelalaian pengelola tempat kos, Fajar menegaskan juga melanggar aturan. Sebab pasangan tanpa status tidak diperbolehkan berada dalam satu kamar kos. Karena itu, pemilik tempat inap tersebut segera dipangil. (mr/fat/luq/bas/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikunjungi Bupati Anas ke Indekos, Penerima Beasiswa Ini Kaget


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler