Keponakan Setnov Beli PT Murakabi dari Andi Narogong

Nilai Perusahaan Hanya Rp 100 Juta, Berani Ikut Lelang Proyek Rp 5,9 Triliun

Kamis, 27 April 2017 – 21:12 WIB
Irvan Hendra Pambudi (berdiri) saat dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4) sebagai saksi perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Persidangan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap berbagai kejanggalan di balik proyek Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi program nasional itu.

Yang terkini, ada peran Irvan Hendra Pambudi yang juga keponakan Ketua DPR Setya Novanto dalam membentuk pesaing bagi konsorsium PNRI. Yang janggal, PT Murakabi Sejahtera milik Irvan hanya bernilai Rp 100 juta.

BACA JUGA: Bendum PDIP Mengaku Bersih dari Kasus e-KTP, Nih Alasannya

Pada persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4), terungkap bahwa Irvan punya kaitan erat dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang kini menjadi tahanan KPK. Dalam persidangan, Irvan mengaku membeli PT Murakabi Sejahtera dari Vidi Gunawan yang juga adik kandung Andi Narogong.

"Murakabi saya beli dari saham Pak Vidi," kata Irvan saat dihadirkan sebagai saksi bagi dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.

BACA JUGA: Keponakan Setnov Jadi Wakil Bendum Partai Golkar

Irvan mengaku membeli 30 persen saham Murakabi dari Vidi pada 2006. Sisanya adalah saham yang miliki Deniarto, pensiunan PT Pertamina yang kemudian menjadi direktur utama di Murakabi.

Lantas, berapa dana yang dikeluarkan Irvan untuk membeli 30 persen saham Murakabi? Dia menyebut angka Rp 30 juta.

BACA JUGA: Bendahara Umum PDI-P Bantah Terima Uang Proyek e-KTP

Tentu saja JPU tak percaya. Jika Irvan hanya mengeluarkan Rp 30 juta untuk 30 persen saham, berarti nilai PT Murakabi hanya Rp 100 juta.

Anehnya, Murakabi berani ikut tender proyek pemerintah yang nilainya mencapai Rp 5,9 triliun. "Saksi tahu padanan anda itu PNRI, BUMN besar?” ujar Jaksa Irenek ke Irvan.

Wakil bendahara umum Partai Golkar itu pun langsung menimpali pertanyaan JPU. "Kami cukup percaya diri ikut tender," jawab Irvan.

JPU lantas mengejar Irvan dengan pertanyaan lain. Yakni alasan menjadikan Murakabi sebagai pemimpin konsorsium.

Menurut Irvan, Murakabi memiliki sertifikat perusahaan percetakan. Hal itu menjadi pertimbangan untuk menjadikan Murakabi sebagai ketua konsorsium untuk mengikuti proyek e-KTP.

Irvan menegaskan, keikutsertaan Murakabi di proyek e-KTP tak ada kaitannya dengan Setya Novanto. "Tidak ada urusannya," kata Irvan.

Konsorsium Murakabi dan Astragraphia menjadi pendamping bagi konsorsium PNRI dalam proses lelang proyek e-KTP. Konsorsium Murakabi dan Astaghaphia sengaja dibuat untuk mengakali proses lelang dengan menghindari peserta tunggal.(put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Sampaikan Surat Permohonan Angket KPK di Paripurna DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler