Keppres Belum Turun, Kursi Sekda Sumut Bisa Diisi Plh

Rabu, 05 November 2014 – 08:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Yuswandi Temenggung, mengakui hingga saat ini pihaknya belum juga menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Utara yang baru, menggantikan Nurdin Lubis.

“Sampai saat ini kita belum menerima salinan Keppresnya. Jadi belum tahu juga siapa nama yang disetujui Presiden dari ketiga nama yang diusulkan Gubernur Sumut sebelumnya,” ujarnya kepada JPNN di Jakarta, Selasa (4/11).

BACA JUGA: Bahas Tiga Aturan Tentang Aceh, Gubernur Temui JK

Menurut Yus, meski belum diketahui siapa nama Sekda Sumut yang baru, bukan berarti terjadi kekosongan pejabat Sekda di Sumut. Karena meski Nurdin telah memasuki masa pensiun, Gubernur dimungkinkan untuk mengangkat seorang pelaksana harian Sekda untuk sementara waktu.

“Enggak akan terjadi kekosongan. Kan Gubernur dapat mengangkat pelaksana harian Sekda untuk sementara waktu. Itu sangat dimungkinkan,” katanya.

BACA JUGA: Redakan Kebakaran Lahan, Gelar Shalat Istisqa

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, juga menyatakan hal senada.

Menurutnya, dalam mengangkat pelaksana harian Sekda, Gubernur dapat menunjuk salah seorang birokrat yang dinilai memiliki kemampuan. Dengan demikian meski Keppres belum terbit, tugas-tugas Sekda dapat tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA: Rencana Susi Bikin Nelayan Galau

“Kalau Sekda yang lama masuk usia pensiun, maka dapat ditunjuk salah seorang birokrat yang ada untuk menjabat pelaksana harian Sekda. Jadi tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan di Sumut,” katanya.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Nurdin sebelumnya pernah diperpanjang di masa pemerintahan SBY atas permintaan Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho selama setahun sejak 2013 lalu. Perpanjangan dilakukan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 127/M/2013, tertanggal 27 Oktober 2013.

Perpanjangan dimungkinkan dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Bahkan hingga usia 62 tahun bagi PNS yang memegang jabatan struktural Eselon I tertentu.

Pada Pasal 4 Ayat 3 PP Nomor 19 disebutkan, perpanjangan batas usia pensiun sampai usia 62 tahun ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres), atas usul instansi/lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I.

Namun perpanjangan masa jabatan Nurdin tidak lagi dimungkinkan dengan hadirnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Disebutkan, masa pensiun untuk jabatan Eselon I dan II 60 tahun. Sementara Nurdin pada 31 Oktober mendatang akan memasuki usia 61 tahun. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hiswana Jamin Tak Ada Penimbunan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler