jpnn.com, BATAM - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dipastikan tidak akan mendapat pemasukan dari retribusi labuh jangkar kapal yang parkir di perairan Kepulauan Riau di 2018.
Ini dikarenakan belum terbitnya Peraturan Pemerintah tentang wewenang penarikan retribusi labuh jangkar oleh pemerintah daerah.
BACA JUGA: Kapal Bermuatan 10 Ton BBM Ilegal Diamankan Polair Kepri
"Jadi hampir dipastikan tahun ini tidak akan bisa dipungut itu uang labuh jangkar. Tidak ada political will dari pemerintah pusat terkait ini," kata anggota komisi II DPRD Kepri, Onward Siahaan, Senin (10/9).
Onward mengatakan, saat ini pemerintah pusat melalui kementerian perhubungan sama sekali tidak rela untuk menyerahkan jasa labuh jangka ke provinsi Kepri. Meski memang sudah ada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
BACA JUGA: Calon Anggota DPD Ini Siap Mundur dari Kepengurusan Partai
"Jadi kementerian perhubungan tetap ngotot untuk pungut. Dan rupanya harus terbit dulu PP yang merupakan turunan dari UU no 23 itu terkait kewenangan untuk memungut retribusi," katanya.
Bahkan lebih jauh menurut politikus Gerindra tersebut, jangankan tahun ini, di tahun 2019 mendatang pun, kemungkin ini akan sangat sulit terwujud. Di mana tahun politik membuat pemerintah akan semakin sibuk dengan berbagai kegiatan.
BACA JUGA: Caleg DPR Menang di Daerah Belum Tentu Lolos ke Senayan
Pertimbangan lainnya menurut Onward adalah semakin berkurangnya pendapatan dari beberapa kementerian penghasil. Ini bisa dilihat dari semakin menurunnya Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah.
"DBH dari pusat itu semakin berkurang. Jadi memang menurut saya, labuh jangkar ini akan tetap dipertahankan kementerian," katanya.
Dia mengaku sangat menyayangkan hal ini mengingat potensi yang luar biasa besar dari labuh Jangkar ini. "Kalu saya katakan potensinya ini sangat besar. Bahkan mungkin lebih dari 300 miliar rupiah," tambahnya.
Kepala dinas perhubungan provinsi Kepri, Zamhur Ismail mengakui pemungutan retribusi labuh jangkar tahun ini susah terealisasi. Di mana dalam beberapa kali pertemuan dengan kementerian terkait, belum pernah membuahkan hasil.
Dalam Dalam beberapa minggu kedepan, Zamhur beserta jajajarannya rencananya akan bertemu dengan Kementerian Hukum dan Ham. Ini untuk konsultasi hukum terkait labuh jangkar.
"Memang berat di tahun ini. Tapi akan kita maksimalkan. Mungkin satu atau dua minggu lagi, kita akan ke Menkumham," katanya.
Dia berharap Pemerintah pusat bisa segera menerbitkan payung hukum agar Pemprov Kepri segera bisa menarik uang labuh jangkar tersebut. Di mana menurutnya dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sudah disebutkan mengenai kewenangan tersebut, yakni memungut uang labuh jangkar di jarak 0-12 mil. Tetapi lagi-lagi PP menjadi celah Kemenhub untuk tetap memungut.
Sebelumnya Dishub Kepri beberapa waktu lalu berangkat ke Jakarta hendak bertemu dengan kementerian keuangan. Mereka meminta Dirjen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk membuat aturan dan regulasi yang jelas mengenai pemungutan labuh jangkar.
Dia mengatakan selama ini Kemenhub masih ngotot memungut uang labuh jangkar hanya berpedoman kepada PP nomor 15 tahun 2016 tentang PNBP.
"Ini yang kita minta kepada Menkeu untuk meluruskan dan mengharmonisasi ini," katanya.(ian)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Jual Beli Bangku, Ombudsman Kepri Pantau PPDB
Redaktur & Reporter : Budi