jpnn.com, BATAM - Investasi asing di Batam pada triwulan kedua ini masih belum bisa menyamai dua tahun yang lalu, tapi secara keseluruhan nilai investasi asing di Kepri justru mengalami peningkatan.
Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kepri mendapat limpahan investasi asing sebanyak 451 juta Dolar Amerika dari 408 proyek hingga triwulan kedua. Dari jumlah tersebut, Batam menyumbangkan 103 juta Dolar Amerika atau sekitar 23 persen.
BACA JUGA: Indonesia Masih Seksi di Mata Investor Asing
BACA JUGA: The Jakmania: Kami Kecewa Ferry Paulus, Persija Kami Buruk Sekali
Kepri duduk di peringkat lima penerima investasi asing terbanyak setelah Jawa Barat, Jakarta, Jawa Tengah dan Banten. Di Jawa Barat, investasi asing cukup mentereng mencapai 1,5 triliun Dolar Amerika dari 3.050 proyek. Sedangkan di Jawa Tengah, sejak beroperasinya Kawasan Industri di Kendal, investasi yang diraup sudah mencapai 733 juta Dolar Amerika.
BACA JUGA: Serikat Buruh Harapkan Investasi di Sektor Pelabuhan Kondusif
Pada tahun 2018 di triwulan kedua, investasi asing di Kepri mencapai 831 juta Dolar Amerika dari 804 proyek. Kepri duduk di peringkat 11. Batam sendiri menyumbang 95 juta Dolar Amerika atau sekitar 11 persen.
Sedangkan pada tahun 2017 di triwulan kedua, investasi asing di Kepri capai 1,3 miliar Dolar Amerika. juta Dolar Amerika dan duduk di peringkat 12. Batam sendiri menyumbang 466 juta Dolar Amerika atau sekitar 30 persen.
BACA JUGA: Didik Rachbini Beber Efek Positif dan Negatif Investasi Asing
Secara peringkat, Kepri memang membaik karena melesat ke lima besar. Tapi khusus untuk Batam, justru makin melempem karena kontribusi investasi secara keseluruhan terus menurun.
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edi Putra Irawadi mengatakan penyebabnya karena adaya wewenang tak terlihat (invisible authority, red). Bentuknya tidak kelihatan di permukaan, tapi dalam praktiknya menggangu jalannya investasi dan ekspor di Batam.
"Regulasi kita ada, sistemnya kita ada, tapi penegakan hukum yang saya butuhkan. Banyak kali wewenang tak terlihat yang menggerogotin jalan kami untuk tingkatkan investasi dan ekspor," katanya Senin (12/8).
Contohnnya yakni pemberlakuan tata niaga di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas seperti Batam. "Batam ini bukan wilayah pabean, maka belum berlaku tata niaga. Kecuali yang menyangkut keselamatan, keamanan, kesehatan dan moral publik. Menkeu juga harus tahu," ujarnya.
Penghambat yang datang dalam bentuk peraturan tata niaga ini yakni pemeriksaan oleh surveyor terhadap bahan baku yang diimpor masuk ke Batam. Banyak pelaku usaha yang mengeluhkannya karena memakan waktu yang lama.
BACA JUGA: Bunga Hamil Tiga Bulan, Bingung Siapa Bapaknya, Akhirnya Lapor Polisi
Beberapa peraturan lainnya adalah soal barang larangan terbatas (lartas). Pengusaha di kawasan industri harus mengurusnya ke pemerintah pusat. Waktu yang dibutuhkan juga lama, padahal produksi harus berlangsung kontinu.
"Kalau minta izin IMB atau lingkungan ke Pemko bisa minta percepat. Tapi kalau saya minta ke pusat, maka harus menunggu. Ini namanya bentuk kewenangan tak terlihat," paparnya.
Untuk hal ini, BP Batam telah meminta kepada Kementerian Hukum dan Ham agar menjadi mediator dalam penyelesaian persoalan regulasi yang menghambat."Nanti mereka yang akan tentukan keputusannya," jelasnya lagi.(leo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Ini Alasan Perusahaan Asal Amerika Tertarik Buka Pabrik di Batam
Redaktur & Reporter : Budi