Kepsek dan Guru yang Paksa Murid Berjilbab Dibebastugaskan, Tak Boleh Mengajar

Jumat, 05 Agustus 2022 – 00:50 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X membebastugaskan kepala sekolah dan tiga guru dalam kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap salah satu siswi di SMAN 1 Banguntapan, Bantul.

"Kepala sekolah, tiga guru saya bebaskan dari jabatannya tidak boleh mengajar sambil nanti ada kepastian," kata Sultan HB X di Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (4/8).

BACA JUGA: Siswi SMP Dua Tahun Berpacaran dengan Duda, Begini Jadinya, Duh

Sri Sultan mengatakan sanksi yang dijatuhkan terhadap oknum guru tersebut masih menunggu rekomendasi dari tim yang dibentuk untuk menyelidiki kasus di SMAN 1 Banguntapan itu.

"Saya menunggu rekomendasi tim ya, karena kebijakan itu ada unsur melanggar dari peraturan Menteri Pendidikan," kata dia.

BACA JUGA: Heboh Isu Siswi Dipaksa Pakai Jilbab, Disdik DKI Buka Suara

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wadaya mengatakan pembebasan tugas itu mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

BACA JUGA: Viral Pengakuan Orang Tua Siswi SMP Anaknya Disindir Tidak Memakai Jilbab, Bikin Gaduh

"Pertimbangan ini dalam rangka memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan agar lebih fokus dan konsentrasi serta tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar sampai diterbitkannya keputusan administrasi," ujar dia.

Kepada siswi yang diduga dipaksa memakai jilbab, kata dia, diberikan kesempatan untuk tetap bersekolah di SMA Negeri 1 Banguntapan atau akan ditempatkan di sekolah yang lain sesuai dengan formasi pada rombongan belajar demi tumbuh kembang peserta didik tersebut.

Kebijakan itu, menurut Didik, tetap mempertimbangkan masukan dari orang tua dan psikolog pendamping dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kota Yogyakarta.

"Untuk sementara jika belum memungkinkan siswa tersebut mengikuti pembelajaran tatap muka, sekolah diharapkan dapat memfasilitasi dengan pembelajaran daring," ujarnya.

Kemudian, dalam rangka memberikan penguatan kepada kepala sekolah, guru, dan menekan intoleransi di sekolah maka, Disdikpora DIY bekerja sama dengan Bandiklat DIY bakal memberikan pelatihan tentang Wawasan Kebangsaan dan Nilai-nilai Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lepas Jilbab Sisakan Rok Mini untuk Lawakan, Nuramira Abdullah Jadi Pesakitan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler