Kepsek Maksimal Dua Periode

Lulus Pelatihan 100 Jam, Praktik Lapangan 3 Bulan

Jumat, 05 November 2010 – 09:16 WIB

PALEMBANG – Menjadi kepala sekolah, kini tidak mudah lagiMengacu pada aturan baru  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah, orang yang memimpin sebuah sekolah harus  memiliki kompetensi dan professional memadai

BACA JUGA: 391 Peserta PMT-AS Dialihkan



“Dalam Permendiknas No28 itu, ada syarat khusus untuk bisa menjadi kepala sekolah (kepsek)
Kepala daerah juga tidak bisa lagi seenaknya mengangkat kepala sekolah baru sesuai keinginannya,” tegas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel, Drs H Ade Karyana MEd melalui Kabid Dikmenti Drs Widodo MEd, kemarin.

Diketahui, Permendiknas No28 merupakan pengganti Kepmendiknas No 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

BACA JUGA: Turun Tajam, Jumlah Mahasiswa RI di AS

Menurut Widodo, Sumsel dalam hal ini Musi Banyuasin sebetulnya sudah menerapkan aturan Permendiknas No 28
Ketika itu, peraturan tersebut masih berbentuk draft.

Menurut Widodo, ke depan proses pengangkatan calon kepala sekolah baik tingkat SD, SMP maupun SMA sederajat sudah mempunyai acuan yang jelas

BACA JUGA: BAN-PT Terlalu Banyak Alasan, Perlu Badan Baru

Semuanya bertujuan agar didapatkan kepala sekolah dengan kemampuan memimpin dan memajukan sekolah yang mumpuni

Nah, untuk bisa menjadi seorang kepala sekolah, perlu ada persiapan-persiapan khususMulai proses administrasi hingga akademik yang harus terpenuhiCalon kepala sekolah wajib mengikuti proses pendidikan dan pelatihan minimal 100 jam serta praktik lapangan minimal tiga bulan

Selain itu, harus ada suatu bukti bahwa calon kepala sekolah tersebut berkompeten dan punya keterampilan manajerial di dalam mengelola sekolah"Intinya, mereka harus punya standar kompetensi calon kepala sekolah,” ungkap WidodoDengan begitu, diharapkan pengangkatan kepala sekolah tidak lagi didasarkan pada prinsip like and dislike.

Ia menambahkan, dalam proses pengangkatannya, calon kepala sekolah/madrasah harus pula melalui penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah yang ditetapkan oleh pemerintahBaik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota atau penyelenggara sekolah/madrasah.

Lalu, masa jabatan kepala sekolah pun saat ini dibatasiSeorang kepsek diperbolehkan menjabat kedua kalinya bila dinilai memiliki prestasi dan kinerja minimal baik"Kalau sudah dua periode bisa diangkat kembali, tetapi pada sekolah yang lain dengan prestasi amat baik," kata Widodo.

Sebelum bisa diangkat lagi, tambah dia, kepala sekolah itu harus turun jabatan dulu menjadi guru biasaSayangnya, penerapan ketentuan-ketentuan dalam Permendiknas baru ini sedikit banyak mengalami kendala di daerahPasalnya, tidak semua daerah kondisinya samaMisalnya saja, kualitas sumber daya manusia (SDM) dari jenjang pendidikan calon kepala sekolah tiap daerah  berbeda-beda.

”Faktanya, tidak semua siap menerapkan aturan baru iniMakanya, penerapan Permendiknas itu akan sangat tergantung pada kepala daerah dan kondisi daerah masing-masing,”tuturnyaBukan dalam artian pemerintah daerah ’menipu’ aturan yang berlaku tersebutNamun, dengan keterbatasan kesiapan daerah tentu saja ketentuan dalam Permendiknas No 28 Tahun 2010 itu tidak akan bisa diterapkan seluruhnya.(46)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Penilai Akreditasi Disebut Karatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler