PALEMBANG – Menjadi kepala sekolah, kini tidak mudah lagiMengacu pada aturan baru Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah, orang yang memimpin sebuah sekolah harus memiliki kompetensi dan professional memadai
BACA JUGA: 391 Peserta PMT-AS Dialihkan
“Dalam Permendiknas No28 itu, ada syarat khusus untuk bisa menjadi kepala sekolah (kepsek)
Diketahui, Permendiknas No28 merupakan pengganti Kepmendiknas No 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
BACA JUGA: Turun Tajam, Jumlah Mahasiswa RI di AS
Menurut Widodo, Sumsel dalam hal ini Musi Banyuasin sebetulnya sudah menerapkan aturan Permendiknas No 28Menurut Widodo, ke depan proses pengangkatan calon kepala sekolah baik tingkat SD, SMP maupun SMA sederajat sudah mempunyai acuan yang jelas
BACA JUGA: BAN-PT Terlalu Banyak Alasan, Perlu Badan Baru
Semuanya bertujuan agar didapatkan kepala sekolah dengan kemampuan memimpin dan memajukan sekolah yang mumpuniNah, untuk bisa menjadi seorang kepala sekolah, perlu ada persiapan-persiapan khususMulai proses administrasi hingga akademik yang harus terpenuhiCalon kepala sekolah wajib mengikuti proses pendidikan dan pelatihan minimal 100 jam serta praktik lapangan minimal tiga bulan
Selain itu, harus ada suatu bukti bahwa calon kepala sekolah tersebut berkompeten dan punya keterampilan manajerial di dalam mengelola sekolah"Intinya, mereka harus punya standar kompetensi calon kepala sekolah,” ungkap WidodoDengan begitu, diharapkan pengangkatan kepala sekolah tidak lagi didasarkan pada prinsip like and dislike.
Ia menambahkan, dalam proses pengangkatannya, calon kepala sekolah/madrasah harus pula melalui penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah yang ditetapkan oleh pemerintahBaik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota atau penyelenggara sekolah/madrasah.
Lalu, masa jabatan kepala sekolah pun saat ini dibatasiSeorang kepsek diperbolehkan menjabat kedua kalinya bila dinilai memiliki prestasi dan kinerja minimal baik"Kalau sudah dua periode bisa diangkat kembali, tetapi pada sekolah yang lain dengan prestasi amat baik," kata Widodo.
Sebelum bisa diangkat lagi, tambah dia, kepala sekolah itu harus turun jabatan dulu menjadi guru biasaSayangnya, penerapan ketentuan-ketentuan dalam Permendiknas baru ini sedikit banyak mengalami kendala di daerahPasalnya, tidak semua daerah kondisinya samaMisalnya saja, kualitas sumber daya manusia (SDM) dari jenjang pendidikan calon kepala sekolah tiap daerah berbeda-beda.
”Faktanya, tidak semua siap menerapkan aturan baru iniMakanya, penerapan Permendiknas itu akan sangat tergantung pada kepala daerah dan kondisi daerah masing-masing,”tuturnyaBukan dalam artian pemerintah daerah ’menipu’ aturan yang berlaku tersebutNamun, dengan keterbatasan kesiapan daerah tentu saja ketentuan dalam Permendiknas No 28 Tahun 2010 itu tidak akan bisa diterapkan seluruhnya.(46)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Penilai Akreditasi Disebut Karatan
Redaktur : Tim Redaksi