jpnn.com - MEDAN - Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Sudari mengungkap fenomena oknum kepala sekolah (kepsek) seenaknya saja mengangkat atau merekrut guru honorer baru.
Oknum kepsek mengangkat guru honorer baru, sedangkan guru honorer yang lama ditendang karena dendam.
BACA JUGA: Wahai Honorer K2 & Non-ASN, Inilah 4 Frasa Penting SE MenPAN-RB
Sudari mengaku, sebagai wakil rakyat Kota Medan, dirinya kerap menerima laporan guru honorer dan operator sekolah dipecat baik tingkat SD maupun SMP di Kota Medan, terutama setiap tahun ajaran baru.
Setelah dipelajari, lanjutnya, ada indikasi oknum kepala sekolah menggunakan kekuasaan untuk balas dendam dan berdampak buruk terhadap proses belajar mengajar di sekolah.
BACA JUGA: Kapan Reformulasi PPPK Teknis 2022? Andy Ungkap Pengakuan Honorer Peserta Tes
Lazimnya guru honorer yang baru ini berasal dari kerabat terdekat si oknum kepala sekolah itu, sehingga guru honorer lama maupun operator sekolah terpaksa harus mencari sekolah baru.
Karena itu, dia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan turut mengawasi kepala sekolah mengangkat tenaga guru honorer yang baru di daerah ini.
BACA JUGA: Ternyata Data 2,3 Juta Honorer Diaudit Lagi Gegara Ini, Skema PPPK Part Time Belum Final
"Persoalan seperti ini sering muncul. Kami minta Disdikbud perhatikan masalah ini dengan serius, sehingga kepala sekolah tidak sembarangan mengangkat guru honorer baru. Apalagi sampai memanipulasi data," kata Sudari Sudari di Medan, Sumut, Jumat (28/7).
"Kita (DPRD Kota Medan) mengingatkan kepala sekolah tidak asal angkat tenaga guru honorer yang baru dengan mengorbankan guru honorer lama," cetusnya.
Dia juga menyarankan Disdikbud Kota Medan untuk memberi sanksi tegas kepada oknum kepala sekolah terbukti mengangkat guru honorer yang baru secara sepihak.
Data Forum Guru Tidak Tetap Kota Medan pada Mei lalu menyebut sebanyak 2.537 orang guru honorer, 601 orang di antaranya lulus observasi seleksi PPPK guru pada 2022. Namun, belum ditempatkan di wilayah Kota Medan.
"Kita minta setiap pengangkatan guru honorer yang baru maupun operator di setiap sekolah atas rekomendasi kepala Disdikbud Kota Medan," kata Sudari.
Kepala Disdikbud Kota Medan Laksamana Putra Siregar meminta warga segera melaporkan jika menemukan pihak sekolah mengangkat guru honorer dengan mengorbankan guru honorer lama.
Bahkan pihaknya menyediakan kanal pengaduan di nomor WhatsApp 0853-7109-3888 dan sosial media Instagram milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.
"Kanal pengaduan ini untuk memastikan hal-hal menghambat kemajuan dunia pendidikan di Kota Medan tidak terjadi, dan mempercepat capaian pendidikan semakin baik," katanya. (sam/antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu