Kepsek SMP Sodomi 20 Siswa

Jumat, 05 Februari 2010 – 10:09 WIB
KANDANGAN– Aksi pencabulan terhadap anak tak hanya didominasi orang tua terhadap anak jalananKini, HJ (45) seorang Kepala Sekolah (Kepsek)  di sebuah SMP di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan ditangkap aparat polres setempat gara-gara menyodomi anak didiknya

BACA JUGA: Bupati Terseret Perambahan Hutan

Tidak tanggung-tanggung, jumlah siswa yang menjadi korban kelainan seks tersebut mencapai 20 orang.

Terungkapnya kasus ini sendiri bermula, ketika seorang siswa dipanggil seorang guru yang mencurigai tindakan bejat sang kepsek, pada Rabu (3/1) pukul 19.00 wita
Terang saja, orang tua murid yang bersangkutan penasaran, karena anaknya dipanggil malam-malam

BACA JUGA: DPR Pertanyakan Pelaksanaan Uji Emisi

Pulangnya, giliran orang tua yang menginterogasi


Setelah didesak, anak itupun mengaku bahwa dia sudah disodomi oleh kepala sekolahnya sebanyak tiga kali

BACA JUGA: Juni 2010, Roro Dumai-Melaka Beroperasi

Terang saja, pengakuan anak tersebut membuat orang tua siswa kaget dan langsung mendatangi kepala sekolah

Setelah mengetahui orang yang menyodomi anaknya, wali murid tersebut langsung melaporkannya kepada pihak kepolisianMendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan ternyata diketahui korbannya tidak hanya satuSejumlah siswa yang menjadi korban dan memberikan kesaksian kepada adalah MT, MH, MR dan RTHasil pemeriksaan sementara disebutkan bahwa korban HJ mencapai 20 anak

Menurut pengakuan korban, seusai menggarap mangsanya, HJ mengancam bila menceritakan tindakannya akan dicekik dan dibunuh, atau paling tidak diancam tidak naik kelasSebaliknya, jika tidak melapor, diimingi dengan nilai tinggi dan uang jajanBerbekal hasil pemeriksaan korban, pihak Polres HSS dalam hal ini Polsek Kandangan Kota menjemput HJ dan menahannya pada Kamis (4/2) pukul 21.00, tadi malam.

Kapolres HSS AKBP Edi Hartono Sik mengatakan telah memeriksa pelaku yang diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap puluhan siswa tersebut"Sekarang dalam tahap pemeriksaan dan kami akan mendalaminya,” kata Edi Hartono

Kendati masih belum dapat menetapkan pelaku sebagai tersangka, namun dari laporan beberapa wali murid dan saksi korban, sudah memenuhi unsur tindak pidanaEdy Hartono juga mengatakan, pemeriksaan pelaku dimulai tadi malam dan akan didampingi seorang pengacara yang dicarikan oleh pihak kepolisian. 

Lebih lanjut Edi menjelaskan, tindakan bejat HJ bisa dijerat dengan undang-undang No 23 tahun 2002 pasal 28 tentang perlindungan anak dibawah umur, dengan ancaman kurungan minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.(rif/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekanbaru Bisa Bangun 60 Sekolah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler