Menurut Baedhowi, proses pengangkatan kepala sekolah harus melalui suatu penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan penyelenggara sekolah
BACA JUGA: RSBI Butuh Guru Bahasa Lampung
"Pemerintah pusat tetap berkewajiban untuk melindungi pimpinan lembaga pendidikan, yakni terutama kepala sekolah, untuk dapat mengemban tugasnya tanpa adanya intervensi dari daerah," ungkapnya.Selain itu, Baedhowi juga mengakui bahwa setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah, pihaknya masih kerap menerima laporan mengenai kepala sekolah yang menjadi korban politik
"Semua sudah desentralisasi, sehingga hal ini adalah wewenang daerah
BACA JUGA: Bakrie Ingin Cetak 1.000 Sarjana S-2
Tetapi, tetap tidak bisa dibenarkan jika pemda semena-mena terhadap KepsekBACA JUGA: Indonesia Sabet Emas Kontes Robot Dunia
(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Disiapkan Beasiswa Korban Bencana
Redaktur : Tim Redaksi