Kepsek Wajib Isi Daftar Periksa Pencegahan COVID-19

Jumat, 21 Agustus 2020 – 18:56 WIB
Aktivitas belajar mengajar di SMPN 1 Bunguran Timur, Natuna, Kepri, belum berjalan normal karena banyak siswa yang tidak masuk sekolah akibat dilarang orang tua. Foto: Antara Kepri/Cherman

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Dirjen Paudasmen) Kemendikbud, Jumeri mewanti-wanti satuan pendidikan di zona hijau dan kuning yang ingin menerapkan pembelajaran tatap muka, harus atas izin Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.

Selain itu, kepala sekolah harus mengisi daftar periksa pencegahan COVID-19 dan diverifikasi oleh Satgas Percepatan Penanganan COVID-19, dan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

BACA JUGA: Memalukan! Mantan Kepsek Diduga Selewengkan Dana Sekolah Rp 8 Miliar

"Jadi ada prosedur yang harus dilewati satuan pendidikan di zona hijau dan kuning, ketika akan melakukan pembelajaran tatap muka," terang Jumeri.

Menurut Jumeri, pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap, dengan syarat 30-50 persen dari standar peserta didik per kelas.

BACA JUGA: Membanggakan! Satgas TNI Kembali Mengukir Prestasi Saat Momen HUT RI, 32 Milisi Takluk

Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik.

Untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), yang awalnya 5-8 menjadi 5 peserta didik per kelas.

BACA JUGA: Kemendikbud Hadirkan 15 Perupa di Pameran Museum Basoeki Abdullah

Untuk PAUD, dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas.

Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi, dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan, sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

“Jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka, adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat.

Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi terus, dengan satgas percepatan penanganan COVID-19 guna memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah.

Kemendikbud bersama Kemendagri, Kemenkes, dan Kemenag melakukan penyesuaian terhadap panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021, dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi COVID-19.

Penyesuaian SKB 4 Menteri tersebut merupakan bentuk kesadaran pemerintah, akan banyaknya aspirasi masyarakat terkait kendala dan dampak negatif dari pembelajaran jarak jauh (PJJ).

PJJ menjadi opsi yang dilakukan agar hak pendidikan bagi para peserta didik tetap terpenuhi di tengah pandemi. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler