Tok Tok Tok! Perppu Ormas Sah jadi Undang-Undang

Selasa, 24 Oktober 2017 – 17:05 WIB
Ilustrasi sidang. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Setelah melalui pembahasan panjang, penyampaikan sikap fraksi, dan lobi-lobi, Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas, disetujui menjadi UU.

Mekanisme pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR harus dilakukan secara voting karena musyawarah mufakat tidak tercapai. “Jadi, 314 anggota yang hadir setuju, dan 131 anggota tidak setuju. Total 445 anggota yang hadir dan terdaftar,” kata pimpinan rapat paripurna Fadli Zon, Selasa (24/10).

BACA JUGA: Tujuh Lawan Tiga, Paripurna Perppu Ormas Diskors

Dengan demikian, voting berhasil dimenangkan oleh fraksi yang menyetujui Perppu Ormas menjadi UU. “Dengan mempertimbangkan berbagai catatan fraksi yang ada maka rapat paripurna menyetujui Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi undang-undang,” ujar Fadli Zon.

Komposisi suara tetap tidak berubah. Tujuh fraksi yakni PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB, PPP, dan Partai Demokrat setuju Perppu Ormas menjadi UU. Sedangkan Fraksi Gerindra, PAN dan PKS konsisten menolak Perppu itu.

Voting dilakukan setelah sebelumnya dilakukan lobi-lobi antara sepuluh fraksi di DPR dengan pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkominfo Rudiantara.

BACA JUGA: Massa Kepung DPR Tolak Perppu Ormas, Paripurna Jalan Terus

Setelah lobi kurang lebih dua jam, paripurna kembali dibuka untuk dilakukan voting. Pimpinan rapat kemudian menanyakan satu per satu fraksi apakah menyetujui atau menolak Perppu Ormas menjadi UU. PDIP menyatakan setuju Perppu Ormas menjadi UU. “Kami Fraksi Golkar setuju perppu ditetapkan menjadi UU,” kata anggota Fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang.

Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan partainya tetap konsisten menolak. Gerindra tetap pada keyakinan dan pikiran perppu ini justru bertentangan dengan demokrasi dan negara hukum. “Kami tetap pada komitmen dan pikiran awal tetap menolak perppu ini,” kata Muzani.

BACA JUGA: Bakal Kalah soal Perppu Ormas, Fraksi Gerindra Ogah Pasrah

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menyatakan, setelah mendapatkan komitmen dari pemerintah dan tujuh fraksi akan melakukan revisi, maka partainya menyetujui perppu menjadi UU. “Maka Fraksi Partai Demokrat menerima perppu ini dengan ketentuan segera dilakukan revisi,” kata Didik.

Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menyatakan partainya tetap menolak Perppu Ormas disetujui menjadi UU. “Dengan berharap ridha Allah, dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PAN menolak perppu untuk dijadikan undang-undang,” ujar Yandri.

Sekretaris Fraksi PKB Cucun Syamsurizal menyatakan, fraksinya setuju perppu disahkan menjadi UU. "Bismillah, Fraksi PKB menyetujui perppu disahkan menjadi UU," katanya.

Sedangkan Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan setelah mendengarkan berbagai aspirasi, partainya tetap menolak perppu. “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim dan bertawakal kepada Allah, seluruh anggota Fraksi PKS dengan tegas menolak perppu ini,” tegas Jazuli.

Sedangkan PPP, Nasdem, Hanura juga menyatakan menyetujui perppu menjadi UU. Ketua Fraksi Partai Hanura Nurdin Tampubolon berpendapat perppu ini untuk menegakkan kewibawaan pemerintah dan bangsa untuk tetap eksis mempertahankan Pancasila, NKRI, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika yang wajib dijunjung tinggi. “Sebanyak15 orang (anggota Fraksi Hanura) yang hadir saat ini menerima dan mendukung perppu dibuat menjadi UU,” ujar Nurdin.

Menteri Tjahjo menyatakan, pemerintah sepakat akan mengoreksi dan melakukan penyempurnaan terbatas. Namun, tegas Tjahjo, hal-hal yang terkait dengan Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika, tetap final. “Kalau soal lain, pemerintah terbuka atas koreksi,” tegas Tjahjo menyampaikan pandangan akhir pemerintah. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Balik Arah Dukung Perppu Ormas, AHY Masuk Kabinet?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler