jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak terima karena ada anggota DPR yang menuding Presiden Joko Widodo melanggar konstitusi dalam penerbitan Perppu Ormas.
“Kami juga tidak setuju tadi ada yang terhormat bapak ibu dewan yang mengatakan Bapak Presiden Jokowi melanggar Undang-Undang Dasar 1945,” kata Tjahjo saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah dalam rapat paripurna DPR pengambilan keputusan Perppu Ormas, Selasa (24/10).
BACA JUGA: Voting Perppu Ormas: Tujuh Mendukung, Tiga Menolak
Mantan ketua tim pemenangan Jokowi-Jusuf Kalla di pilpres 2014 itu menegaskan, presiden justru tampil ke depan menjaga ideologi Pancasila. Pemerintah yakin akan mendapatkan dukungan anggota DPR untuk terus melakukan aktivitas kegiatan menggerakkan mengorganisir masyarakat Indonesia untuk lebih memahami empat pilar kebangsaan.
“Perppu Ormas merupakan penegasan komitmen pemerintah terhadap ideologi bangsa Indonesia dalam rangka mempersatukan bangsa,” kata Tjahjo.
BACA JUGA: Tok Tok Tok! Perppu Ormas Sah jadi Undang-Undang
Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu sangat menghargai pendapat semua fraksi. Dia juga yakin bahwa antara pemerintah dan DPR mempunyai komitmen bersama menjaga ideologi Pancasila yang sudah final.
“Oleh karena itu mekanisme yang ditempuh tentunya pemerintah tidak melanggar hukum dan sudah memberikan kesempatan kepada ormas-ormas berproses melalui Mahkamah Konstitusi maupun melalui pengadilan,” paparnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Tujuh Lawan Tiga, Paripurna Perppu Ormas Diskors
BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Kepung DPR Tolak Perppu Ormas, Paripurna Jalan Terus
Redaktur & Reporter : Boy