jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan sanksi kepada maskapai Lion Air dan Citilink.
Sanksi itu berupa larangan membawa penumpang ke Kalbar.
BACA JUGA: Gubernur Sutarmidji: Jangan Ragu, Tindak Tegas
Sanksi diberikan setelah dua maskapai itu membawa penumpang yang positif tertulari Covid-19.
Pemberian sanksi kepada dua maskapai ini menuai reaksi.
BACA JUGA: Pusat Perawatan Pesawat Milik Lion Air Disetujui sebagai KEK Batam
Anggota Komisi V DPR Syafiuddin mengkritik keputusan sepihak Pemprov Kalbar itu.
"Kami sayangkan keputusan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji," kata Syafiuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/6).
BACA JUGA: Citilink Ajak Masyarakat Gunakan Buatan Indonesia
"Sanksi ini jelas sangat merugikan konsumen dan maskapai penerbangan," lanjut anggota Fraksi PKB di DPR itu.
Menurutnya, sanksi yang diberikan Gubernur Sutarmidji tidak hanya bentuk kesewenangan daerah, tetapi juga selaku pimpinan daerah.
Padahal, katanya, dalam kasus ini maskapai jelas tidak bersalah.
Menurut dia, larangan ini mengganggu bisnis penerbangan yang tengah menggeliat kembali sehingga pemerintah harus segera turun tangan.
"Tugas maskapai hanya mengantar penumpang sampai tujuan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19," katanya.
Menurut dia, maskapai tidak berwenang memutuskan penumpang positif atau negatif corona.
"Jadi, kalau ada penumpang yang positif Covid-19 bisa lolos, ya, salahkan petugas kesehatan di bandara, dong," ujar Syafiuddin.
Dia menjelaskan peraturan tegas menyatakan setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara sudah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi) dokumen, barang bawaan, dan lainnya di bandar udara keberangkatan.
Semua penumpang sudah melewati pemeriksaan berlapis.
Mulai dari persyaratan dokumen hasil uji kesehatan Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan pemeriksaan keamanan oleh petugas aviation security pengelola bandara.
"Operator penerbangan atau maskapai (airlines) hanya bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan," paparnya.
Oleh karena itu, Syafiuddin menyatakan Pemprov Kalbar tidak berhak mengeluarkan sanksi larangan mengangkut penumpang terhadap sebuah maskapai.
Menurut dia, jika ada peraturan gubernur terkait itu, Kementerian Perhubungan harus segera turun tangan.
"Kejadian ini selalu berulang, sayangnya tidak ada keputusan tegas dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan atau menteri perhubungan," katanya.
Dalam kasus ini, politikus PKB itu menunjuk kelalaian ada di tangan petugas KKP di bandara karena dialah yang memeriksa seluruh dokumen kesehatan sebelum check in.
"Dalam kasus ini petugas KKP-nya lalai sehingga ada penumpang positif Covid-19 lolos. Tidak ada kesalahan maskapainya," ulangnya.
Di lain sisi, anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) XI Jawa Timur ini mendorong penegakan hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen hasil tes PCR dari dua penumpang maskapai penerbangan Lion Air.
"Kalau soal pemalsuan dokumen, jelas kriminal. Silakan kepolisian mengusutnya," kata dia.
Namun, lanjut dia, bukan lantas gubernur menghakimi maskapai, atau melarang penerbangan dari daerah tertentu.
"Apalagi, gubernur mengambil contoh kebijakan pemerintah Hong Kong melarang Garuda, kan, jelas tidak benar," katanya.
Maskapai Lion Air dan Citilink diberi sanksi berupa larangan membawa penumpang ke Kalbar setelah kedua maskapai tersebut membawa penumpang positif Covid-19.
"Untuk itu, Lion Air dan Citilink diberikan sanksi selama tujuh hari tidak boleh membawa penumpang ke Kalbar. Mereka boleh tetap terbang, tapi hanya membawa kargo," tegas Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, dr Harisson, Jumat (25/6).
Menurut Harisson, untuk penerbangan Lion Air rute Pontianak-Surabaya (Jatim) pada 22 Juni lalu terdapat dua penumpang terkonfirmasi positif Covid-19. Kemudian, pesawat Citilink dengan rute yang sama pun membawa penumpang positif Covid-19. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ivermectin Terbukti Ampuh Menekan Penyebaran COVID-19 di Sejumlah Negara
Redaktur & Reporter : Boy