Keputusan Hakim, Bank Harus Kembalikan Uang Nasabah Rp 5 Miliar yang Hilang

Sabtu, 22 Juni 2019 – 07:31 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Majelis hakim akhirnya mengabulkan sebagian gugatan Anugrah Yudo Witjaksono, nasabah PT Prima Master Bank (PMB) yang tabungannya Rp 5 miliar hilang.

Enam dari 12 tuntutan dikabulkan. Salah satunya, meminta PT PMB mengembalikan uang tabungan Yudo sejumlah Rp 5 miliar.

BACA JUGA: Perkembangan Kasus Saldo di Rekening Tiba – tiba Berkurang

Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (20/6). Majelis hakim yang diketuai Sifa'urosiddin juga memerintah tergugat untuk membayar bunga bank sejak Mei 2018 sampai November 2018 sejumlah Rp 175 juta.

BACA JUGA : Respons Bank BNI Soal Saldo di Rekening Nasabah Tiba - tiba Berkurang

BACA JUGA: Respons Bank BNI Soal Saldo di Rekening Nasabah Tiba - tiba Berkurang

Hakim Sifa menyatakan bahwa perbuatan PT PMB sudah melawan hukum hingga merugikan penggugat sebagai nasabahnya.

Perbuatan yang dimaksud adalah PMB tidak meneruskan perintah pemindahan dana Yudo dari giro sebanyak dua kali, masing-masing Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar, ke tabungan master plus.

BACA JUGA: Heboh Nasabah Keluhkan Saldo di Rekening Tiba - tiba Berkurang

Majelis meminta penggugat dan tergugat untuk mematuhi putusan tersebut. Meski demikian, kedua pihak diberi kesempatan untuk mengajukan banding selama dua pekan bila tidak puas dengan putusannya.

"Gugatan penggugat dikabulkan sebagian dan selebihnya ditolak. Menimbang, oleh karena gugatan penggugat dikabulkan sebagian, maka tergugat dihukum untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini," ujar Sifa saat membacakan amar putusan dalam sidang.

BACA JUGA : Tabungan Nasabah Rp 5 Miliar Hilang di Bank, ke Mana Duitnya ?

Pengacara Yudo, Indrawansyah, mengapresiasi putusan majelis hakim. Dia menyatakan bahwa putusan itu sudah sesuai targetnya, meski sebagian tuntutannya ditolak.

"Nanti akan saya komunikasikan dengan klien. Yang jelas, dengan putusan ini, target kami terpenuhi. Kalau sudah inkracht, tergugat harus segera melaksanakannya," ucap Indra.

Di sisi lain, bagian legal PT PMB Imanuel Yudi saat dikonfirmasi terpisah menyatakan masih akan mempelajari dulu putusan tersebut. PT PMB belum memutuskan apakah akan banding atau tidak.

Dia menyebut perkara itu masih panjang. "Putusan baru tingkat pertama. Masih ada upaya hukum lain. Nanti kami kaji, saya kan belum baca putusannya," jelas Yudi.

Sebagaimana diberitakan, Yudo menggugat PT PMB karena tabungannya Rp 5 miliar hilang setelah dua kali memindahkan dana dari rekening giro ke master plus pada April 2018 lalu.

Setelah uang dari giro ditransfer, tabungannya tidak tercatat di rekening master plus.

Setelah ditelusuri, ternyata terjadi transaksi penarikan yang dilakukan pihak bank tanpa sepengetahuan Yudo. Uang itu diduga dialihkan ke rekening sejumlah nasabah lain. (gas/c17/eko/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teller Ganteng dari BRI Terbukti Korupsi Tabungan Nasabah Rp 1 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler