jpnn.com, MALANG - Aspirasi asosiasi pekerja untuk mendapatkan upah Rp 3,5 juta per bulan tidak terwujud. Sebab, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo sudah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019, Kamis lalu (15/11).
Gaji pekerja di Kota Malang dipatok Rp 2,6 juta, Kabupaten Malang lebih tinggi, yakni Rp 2,7 juta. Sedangkan Kota Batu hanya Rp 2,5 juta. Ketetapan UMK 2019 itu tertuang dalam keputusan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/665/KPTS/013/2018.
BACA JUGA: Kebijakan Wako Malang Ini Patut Diacungi Jempol
Surat Keputusan (SK) yang diteken Pakde Karwo - sapaan akrab Soekarwo - juga memberi kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu. Dalam bab ketiga dijelaskan, perusahaan yang tidak mampu menggaji sesuai UMK diperbolehkan mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK. Pengajuannya dilayangkan kepada dinas tenaga kerja (Disnaker) di masing-masing daerah.
Juru bicara (Jubir) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Aspindo) Kabupaten-Kota Malang, Samuel Molindo menyatakan, pihaknya sudah menerima surat keputusan gubernur tentang ketetapan UMK 2019. Dia menegaskan, Apindo sudah menerima ketentuan UMK yang ditetapkan Pakde Karwo.
BACA JUGA: Terungkap Fakta Baru Kasus Upaya Penculikan Anak
”Kami sudah setuju dengan apa yang sudah ditetapkan. Itu kan juga sudah sesuai dengan aturan,” ujar Samuel, seperti diberitakan Radar Malang (Jawa Pos Group).
Pria yang juga Sekretaris Apindo Kabupaten Malang itu memaparkan, pihaknya akan menyosialisasikan UMK 2019 kepada perusahaan-perusahaan. Dia menargetkan, dalam waktu dekat ini sudah ada sosialisasi. ”Paling tidak pada 4 Desember 2019 mendatang sudah sosialisasi,” tuturnya.
BACA JUGA: Kronologis Bocah SD Berhasil Kabur dari Mobil Penculik
”Akan kita kumpulkan semua anggota Apindo. Tapi, saat ini masih kami planning dulu,” tambahnya.
Bagimana jika asosiasi pekerja menolak ketetapan UMK 2019, Samuel menyatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan asosiasi pekerja. Tujuannya untuk menyampaikan proses penetapan UMK sudah sesuai prosedur.
”Intinya sih, biar semua tahu prosesnya bagaimana dan prosedur dalam putusan UMK dari Kota/Kabupaten hingga Provinsi Jatim,” kata dia.
Hal senada juga disampaikan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Malang Eddy Wahyono. Menurut Eddy, besaran UMK yang ditetapkan Pakde Karwo itu sudah mempertimbangkan semua kondisi. Termasuk kondisi pekerja dan pengusaha.
”Para pengusaha dan pekerja harus berpikir positif. Saya pikir, ini sudah win-win solution,” tutur pria yang juga ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Malang itu.
Pihaknya juga mengapresiasi dewan pengupahan yang sudah bekerja keras dalam menyusun draf pengajuan UMK tersebut. Sehingga, Pemprov Jatim bisa segera merealiasikan apa yang sudah dirancang. “Kami apresiasi kerja dewan pengupah Malang,” kata pengusaha penghobi golf tersebut.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengimbau pengusaha Kota Malang agar mematuhi apa yang sudah diputuskan tersebut. Sehingga, kesejahteraan pekerja juga bisa lebih terjamin. ”Kalau sudah diputuskan, ya ditaati bersama,” ungkap dia.
Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu Purtomo menegaskan, tidak menyetujui besaran UMK yang telah ditetapkan Gubernur itu. ”Sebelumnya dari usulan dewan pengupahan di sini, angka itu tidak saya setujui,” tegas dia.
Purtomo menilai, perhitungan UMK di dewan pengupahan Kota Batu tidak transparan. ”Kok bisa mendapatkan angka itu. Saya tanyakan tapi tidak dijelaskan. Kami juga tidak diberi tahu hasil survei harga untuk menentukan KHL (kebutuhan hidup layak), karena itu saya tidak mau tandatangan hasil kesepakatan UMK itu,” ujarnya.
Namun upaya Purtomo tidak digubris dewan pengupahan. “Yang saya tanyakan, kenapa kok tidak ada tanda tangan dari saya sebagai Ketua SPSI, tetap disetujui Wali Kota Batu (Dewanti Rumpoko) dan dikirimkan ke Gubernur, dan sekarang disetujui,” ungkapnya.
Menurut Purtomo, penetapan UMK 2019 tidak sah. Dia bersikukuh agar UMK 2019 Kota Batu Rp 2,6 juta. Bukan Rp 2,5 juta. “Kalau tidak ada SPSI masi bisa berjalan, ya sudah saya akan keluar dari dewan pengupahan,” ungkap dia.
Jika tidak ada perubahan, Purtomo menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada aksi menolak UMK 2019. “Kalau memang tetap Rp 2,5 juta itu kami akan menggelar aksi, ya bisa kami ikut demo di provinsi nantinya,” ungkap dia.
Menanggapi penolakan SPSI, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Batu, Bambang Kuncoro menyatakan, pihaknya tetap menindaklanjuti keputusan gubernur.
”Karena sudah jadi ketetapan Gubernur, ya harus kami laksanakan dan tindaklanjuti. Akan kami sosialisasikan ke pengusaha,” katanya.
Menurut Bambang, UMK untuk Kota Batu sudah tepat. Artinya, ada kenaikan 8,03 persen dibandingkan UMK tahun 2018 ini. Dari Rp 2,384 juta menjadi Rp 2,575 juta. ”UMK ini juga sudah lebih besar daripada KHL,” ungkap Bambang. (iik/im/nr3/im/dan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruh Tangerang Tuntut Kenaikan Upah 25 Persen
Redaktur & Reporter : Soetomo