Keputusan Penting terkait Polemik THR PNS Surabaya

Sabtu, 09 Juni 2018 – 06:56 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengayuh sepeda angin dari rumahnya di kawasan Wiyung ke tempat kerja. Foto: ANGGUN ANGKA WIJAYA/RADAR SURABAYA

jpnn.com, SURABAYA - Sikap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait THR PNS sempat menjadi polemik. PNS di lingkungan Pemkot Surabaya sudah menerima transfer senilai gaji pokok, Kamis (7/6).

Namun, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Yusron Sumartono menegaskan itu bukan THR, melainkan gaji ke-13.

BACA JUGA: Bu Risma Tegas: Kandangkan, Jaga Ketat!

Polemik THR PNS Pemko Surabaya ini akhirnya mendapat titik temu. Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) yang dilaksanakan di DPRD Surabaya telah diputuskan, bahwa THR yang menjadi perintah dari pemerintah pusat masuk dalam gaji ke-14 PNS.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya Yusron Sumartono mengatakan, Pemkot pada tahun anggaran 2018 hanya menganggarkan tambahan gaji ke-13 dan ke-14 yang sudah disetujui pemerintah pusat. "THR itu ya gaji ke-14, tapi ada tambahan tunjangan," katanya.

BACA JUGA: Guru Non-PNS Berharap dapat THR, Boleh Cair Usai Lebaran

Dia mengungkapkan, mengacu pada ketetapan aturan THR oleh pemerintah maka ada tunjangan yang harus dibayar, di antaranya tunjangan kinerja. "Tunjangan itu yang tidak masuk platform APBD 2018," ujarnya.

Dia menambahkan, terkait tunjangan yang belum dibayarkan tersebut akan dikonsultasikan lebih lanjut antara Pemkot dan DPRD Kota Surabaya dengan Kemendagri.

BACA JUGA: Ribut THR PNS, Fadli Zon: Publik Tidak Bodoh

BACA JUGA: PNS Surabaya Terima Sebesar Gaji Pokok tapi Bukan THR, Aneh

Gaji pokok yang dibayarkan sekitar Rp 58 miliar sudah rampung dibayar dan hanya sisa pembayaran tunjangan yang nilainya bervariasi diterima ASN. "Kinerjanya kan beda. Ini yang masih akan dibahas, " ucapnya.

Ketua DPRD Surabaya Armuji mengatakan, pembahasan tentang THR bagi ASN sudah rampung dengan Tim Banggar. Terkait dengan komponen tunjangan yang belum dibayarkan nantinya akan dibahas lebih lanjut usai lebaran. Anggaran bisa menggunakan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2018. "Nanti pakai opsi lain, selain PAK juga masih dikomunikasikan," katanya.

Jadi, imbuhnya, polemik THR PNS Pemkot sudah tidak jadi masalah. Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli sesuai dengan aturan awal. Sedangkan sisa pembayaran tunjangan yang masuk nomenklatur THR akan dibayar hingga ada keputusan tepat. (vga/no)

BACA ARTIKEL LAINNYA... THR PNS Upaya Jokowi Raup Suara dari Kalangan Birokrasi?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler