Keputusan Terbaru MenPAN-RB soal Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Simak nih

Selasa, 19 Juli 2022 – 22:56 WIB
KemenPAN-RB menerbitkan KepmenPAN-RB tentang infrastruktur SPBE untuk pelayanan kepada masyarakat. Ilustrasi Foto: Humas Pemkab Sumedang

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan aturan terbaru tentang arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektonik.

Aturan ini diharapkan bisa menjadi landasan sekaligus panduan dalam pelaksanaan proses bisnis, data, informasi, infrastruktur, dan aplikasi SPBE untuk menghasilkan layanan terintegrasi di KemenPAN-RB.

BACA JUGA: KemenPAN-RB Bentuk Tim Percepatan Pencapaian Kinerja

Regulasi ini berupa Keputusan MenPAN-RB Nomor 255 Tahun 2022 itu ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 17 Juni 2022. 

"Arsitektur SPBE KemenPAN-RB meliputi domain arsitektur proses bisnis, data dan informasi, layanan, aplikasi, infrastruktur, serta keamanan,” tulis aturan tersebut.

BACA JUGA: KemenPAN-RB Godok Aturan Terbaru Soal Jabatan Fungsional PNS, 2 Tahun Bisa Pindah 

Prinsip proses bisnis dalam arsitektur SPBE KemenPAN-RB ini bersifat konsisten dan komprehensif, adaptif mengikuti kebutuhan stakeholder dan perubahan regulasi, serta dilakukan secara berkesinambungan.

Penyusunan arsitektur proses bisnis ini mengacu pada proses bisnis di tingkat nasional dengan tujuan untuk membentuk layanan SPBE.

BACA JUGA: 4 Instansi Ini Disanksi KemenPAN-RB karena Pejabatnya Berbuat Tercela

Salah satu komponen utama dalam arsitektur SPBE nasional adalah aplikasi.

Arsitektur aplikasi menerjemahkan serangkaian proses bisnis dalam suatu layanan yang didukung oleh aplikasi.

Aplikasi yang dibangun seharusnya memperhatikan prinsip keterpaduan, berbagi pakai, efisiensi, dan optimasi layanan.

Hal penting selanjutnya adalah arsitektur infrastruktur. KepmenPAN-RB menyebutkan infrastuktur SPBE di KemenPAN-RB didasarkan pada entitas yang menginformasikan teknologi untuk mendefinisikan dan menerapkan prinsip-prinsip teknologi yang dikelompokkan menjadi platform, sistem integrasi, serta fasilitas komputasi.

"Infrastruktur SPBE menyediakan semua fitur teknologi yang dibutuhkan arsitektur data dan arsitektur aplikasi dengan dukungan arsitektur keamanan," kata KepmenPAN-RB.

Infrastruktur SPBE juga mendukung arsitektur layanan, seperti akses layanan mandiri, bergerak, dan cerdas bagi masyarakat melalui aplikasi yang saling terhubung dalam komputasi awan atau cloud. (esy/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler