Keputusan Tito Karnavian Melantik Pj Gubernur Berpotensi Digugat

Kamis, 12 Mei 2022 – 21:25 WIB
Politikus PKS Mardani Ali Sera. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyebut pelantikan lima penjabat atau Pj. Gubernur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Kamis (12/5, rawan digugat oleh publik.

Hal itu karena pemerintah belum menerbitkan aturan pelaksana tentang pengisian jabatan kepala daerah sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Pimpin Papua Barat, Paulus Waterpauw Tanggapi Potensi Kerusuhan di Manokwari

Diketahui, MK sebelumnya mengamanatkan pemerintah menerbitkan aturan pelaksana terkait penunjukan Pj. Kepala Daerah.

Amanat itu tertuang ketika MK memutus uji materi pasal yang mengatur Penjabat Kepala Daerah pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

BACA JUGA: Legislator Ingatkan Ancaman Jika Wabah PMK Hewan Ternak Tidak Ditangani Secara Tepat

"Posisi lima (penjabat) kepala daerah yang dilantik itu rawan digugat oleh publik," kata Mardani melalui layanan pesan, Kamis (12/5).

Menurut dia, pemerintah adalah pihak yang bersalah ketika tidak ada aturan pelaksana sebelum Pj. Gubernur dilantik.

BACA JUGA: Soroti Persoalan Tata Kelola Tambang Pasir Laut, Komisi VII DPR Usulkan Begini

"Ini murni kesalahan pemerintah yang tidak segera menindaklanjuti putusan MK, padahal semua tahu putusan MK itu final dan mengikat," ujar legislator PKS itu.

Diketahui, Mendagri Tito Karnavian melantik lima Pj. Gubernur di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung Kemendagri, Jakarta pada Kamis.

Adapun nama-nama yang dilantik Tito ialah Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten dan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaludddin sebagai Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Tito Karnavian juga melantik Staf Ahli Bidang Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer sebagai Pj. Gubernur Gorontalo dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Barat.

Lalu, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Pj. Gubernur Papua Barat. (ast/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Tegaskan Penunjukan Pj Gubernur Sudah Demokratis


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler