Kerabat Achmad Sujudi Kumpul di Pengadilan Tipikor

Hadiri Sidang Pembacaan Vonis

Jumat, 23 April 2010 – 14:29 WIB
JAKARTA – Puluhan keluarga dan kerabat Achmad Sujudi menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan vonis atas mantan Menteri Kesehatan era Presiden Megawati Soekarnoputri itu di Pengadilan Tipikor, Jumat (23/4) siangPembacaan vonis oleh majelis hakim molor dari jadwal semula pukul 14.00 Wib.

Ruang siang Pengadilan Tipikor sudah dipadati pengunjung dan wartawan, hanya saja hingga pukul 14.40 Wib, hakim belum muncul di ruang persidangan

BACA JUGA: CEO Drydock Minta Maaf

“Kami ingin menyaksikan vonis untuk bapak (Achmad Sujudi),” kata ibu-ibu yang duduk di kursi ruang persidangan di lantai I gedung pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Sujud dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK pada persidangan 13 April 2010
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Nani Indrawati itu, Sujudi didakwa bersalah karena diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa KPK meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Sujudi karena diduga melakukan korupsi proyek alat kesehatan di Depkes tahun 2003 untuk kawasan timur Indonesia.

“Kami mohon kepada hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta, serta membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp700 juta

BACA JUGA: Ekspatriat Mengaku Pasrah

BACA JUGA: WN India Jadi Tersangka

Terdakwa Ahmad Sujudi melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan rekanan Depkes dalam pengadaan alat kesehatan pada 32 RSUD di kawasan timur Indonesia pada tahun 2003," papar Koordinator JPU Catharina Mulyana Girsang, di Pengadilan Tipikor, 13 April 2010 lalu.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menakertrans Kirim Tim ke Batam


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler