WN India Jadi Tersangka

Jumat, 23 April 2010 – 10:19 WIB
BALOI - Kapoltabes Barelang Kombes Pol Leonidas Braksan berjanji akan mengusut tuntas masalah kericuhan yang bermuara pada terbakarnya sebagian kantor PT Drydocks Graha, Tanjunguncang ituSatu warga negara India bernama Ganesh langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami telah menetapkan seorang WN India sebagai tersangka

BACA JUGA: Tanjunguncang Membara, Terbakar SARA

Inisialnya 'G'
Dia diduga melakukan penghinaan terhadap sesama pekerja yang memicu kericuhan itu," ungkap Leonidas Braksan kepada Batam Pos tadi malam.

:TERKAIT Mantan Dirintel Polda Kepri mengatakan, 'G' bakal dikenakan pasal penghinaan karena menyampaikan perkataan menghina kepada sesama sehingga menimbulkan kemarahan pada sesama pekerja.

Leonidas juga meminta rekan kerja 'G' yang mendengar langsung kata-kata hinaan yang disampaikan untuk memberikan kesaksian di Mapoltabes Barelang

BACA JUGA: Naik Pangkat, Banyak PNS Gunakan Ijazah Instan

"Bagi para karyawan yang mendengar langsung perkataan penghinaan yang diucapkan tersangka agar datang ke Poltabes," pintahnya.

Mantan Kapolres Ambon ini juga mengemukakan bahwasannya situasi keamanan di kawasan PT Drydocks, Tanjunguncang telah aman terkendali
Namun aparat keamanan masih melakukan pengamanan di kawasan shipyard tersebut hingga saat ini

BACA JUGA: Banjir, Ribuan Rumah Terendam

"Situasinya telah kondusifBatam kini terkendali pasca peristiwa itu," tuturnya.

Leonidas Braksan juga menegaskan bahwa dalam kericuhan itu, tidak terdapat korban tewasTapi ada 9 orang yang terlukaTiga diantaranya telah diizinkan pulang ke rumah dan lainnya masih dirawat intensif di rumah sakit."Saya pastikan tak ada korban yang meninggal hingga saat ini," pungkas LeonidasSementara itu, sumber resmi di kepolisian mengemukakan, untuk mengamankan kota Batam pasca kericuhan Drydocks, Polda Pekanbaru mengirimkan 100 personil Brimob untuk di BKO-kan membantu personil kepolisian saat ini.(spt)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengibar Bintang Kejora Dituntut 2 Tahun Penjara


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler