jpnn.com, JAKARTA - Memastikan bahan pokok aman selama tanggap darurat corona, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, membebaskan sementara izin impor bawang putih dan bawang bombai terhitung sejak Rabu (18/3).
Pembebasan izin impor dilakukan dengan menghapuskan persetujuan impor (PI), serta laporan surveyor (LS) bawang putih dan bawang bombai.
BACA JUGA: Kementan Terbitkan Rekomendasi Impor 344.094 Ton Bawang Putih Tiongkok
“Pembebasan ini bersifat sementara hingga 31 Mei 2020 dan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana lewat keterangan resmi diterima di Jakarta, Rabu.
Dalam sebulan terakhir, harga bawang putih sempat menembus Rp 70.000 per kg dan bawang bombai mencapai Rp 140.000 per kg, meningkat lebih dari 100 persen.
BACA JUGA: DPR: Impor Bawang Putih Akal-Akalan Menteri Perdagangan
Oleh karena itu, dalam menghadapi dampak COVID-19 dan agar pasokan terpenuhi serta harga segera turun, Kemendag menghapus ijin impornya.
Dengan penghapusan Persetujuan Impor sebagaimana diatur dalam Permendag No. 27 Tahun 2020, maka seluruh persyaratan izin impor oleh Menteri Perdagangan termasuk Rekomendasi untuk Persetujuan Impor bawang putih dan bawang bombay tidak diperlukan lagi.
BACA JUGA: Imbas Corona, Harga Bawang Bombai Rp 20 Ribu per Buah, Bawang Merah Rp55 Ribu
Seperti halnya contoh buah kiwi, plum, leci, pir dan almond yang selama ini tidak tercantum dalam lampiran Permentan No 39 Tahun 2019 tidak memerlukan izin impor dan rekomendasi. Dengan demikian bawang putih dan bawang bombay bisa dikategorikan sama perlakuannya dengan produk produk tersebut.
Dalam Rapat Koordinasi Teknis Kebijakan Hortikultura pada 24 Maret 2020, Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian mengatakan, prosedur karantina untuk produk impor bawang putih dan bawang bombai yang dilakukan dalam rangka keamanan pangan, tanpa mempersyaratkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk pemasukan barang.
“Kemendag mengimbau semua pihak untuk memahami situasi pandemik COVID-19 ini dan mengambil langkah-langkah cepat untuk mengamankan kebutuhan pangan masyarakat,” ujar Wisnu.
Para importir diminta segera memanfaatkan relaksasi ini dengan baik guna memenuhi pasokan di dalam negeri.
Kemendag juga meminta pelaku usaha bergotong royong mengatasi ketersediaan bahan pokok masyarakat dan tidak melakukan penimbunan.
Sikap tegas akan dilakukan jika masih ada pelaku usaha yang melanggar aturan. Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang mengambil keuntungan dan melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok yang dapat merugikan semua pihak. (mg8/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha