Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Ada Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara

Selasa, 25 Januari 2022 – 23:01 WIB
Tangkapan layar sebuah video yang menunjukan Terbit Rencana saat mengunjungi para pasien di kerangkeng yang ada di rumah pribadinya. Foto: Info Langkat/YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyorot tajam temuan kerangkeng manusia di lahan rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. 

"Saya pikir yang di Langkat itu urusannya sangat serius sekali, ya," kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1).

BACA JUGA: Heboh Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Aziz Yanuar Berkomentar Pedas

Sebab, kata Habiburokhman, aksi kerangkeng manusia melanggar Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan.

Menurut Wakil Ketua MKD DPR RI itu pelaku atau membantu seseorang merampas kemerdekaan orang lain bisa terancam hukuman 8 sampai 9 tahun penjara.

BACA JUGA: Geger Soal Penemuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, KontraS Bereaksi, Tegas

"Kami prihatin hal seperti ini terjadi, seperti di zaman kolonial Belanda," beber Habiburokhman.

Polda Sumatera Utara terus mendalami penemuan kerangkeng manusia di lahan belakang rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. 

BACA JUGA: KPK Siap Bantu Polda Sumut Mengusut Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat 

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan saat ini sudah ada sekitar 11 orang saksi yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.  

"Informasinya ada sekitar 10 sampai 11 orang yang dimintai keterangan," kata Hadi, Selasa (25/1). 

Adapun yang dimintai keterangan itu, kata Hadi, di antaranya petugas penjaga rumah Terbit, warga sekitar, serta pasien yang tinggal di kerangkeng manusia milik Politikus Partai Golkar itu. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Natalia
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler