Kerap Meresahkan Warga, Bandit Cakung & Muara Baru sudah Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi

Rabu, 27 Oktober 2021 – 18:03 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dan jajarannya menunjukkan foto para pelaku penjambretan, Rabu (27/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya menangkap dua kelompok penjambret ponsel di wilayah hukumnya.

Pertama pelaku kelompok Cawang, yakni BG dan HS.

BACA JUGA: Briptu Khairul Tamimi Tewas Ditembak Rekannya, AKBP Herman Beri Pernyataan Begini

Kedua pelaku beraksi di dua lokasi yang berbeda, yakni di daerah Tanah Mas Raya, Kayu Putih, Pulogadung. Mereka beraksi pada 1 Oktober 2021.

Kemudian, beraksi di daerah Pulomas, Kayu Putih, Jakarta Timur pada 2 Oktober 2021.

BACA JUGA: Soal Video Viral Pelajar Berbuat Tak Senonoh, Kepsek Zainudin Beri Pembelaan Begini

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya mengatakan saat beraksi, kedua pelaku memiliki perannya masing-masing.

Adapun BG sebagai pengemudi sepeda motor dan HS merampas barang korban seperti ponsel.

BACA JUGA: Oknum PNS Mendadak Dijemput Polisi di Rumahnya, Duh, Kasusnya Memalukan

Sebelum beraksi, keduanya terlebih dahulu mencari target dengan menggunakan sepeda motor.

Kepada polisi, para pelaku mengaku menjambret untuk membeli narkoba dan kebutuhan hidup.

"Dua pelaku ini sudah kami tes urine dan terbukti menggunakan narkotika. Ini biasanya mereka sebut kelompok Cakung," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10).

Lalu, komplotan para pelaku kedua, yakni Kelompok Muara Baru. Kelompok ini beraksi di Tamansari, Jakarta Barat pada 3 Oktober 2021.

Para sindikat ini sebanyak empat pelaku. Pertama MFI berperan sebagai joki, ABA sebagai eksekutor, BAP berperan mengawasi di lokasi dan turut menjambret, terakhir M berperan penadah.

"Modusnya sama. Biasanya patroli, mana calon-calon korban lalai (menaruh barang, red). Itulah kemudian dijadikan sasaran," ucap Yusri Yunus.

Pria kelahiran 21 Desember 1966 itu mengatakan para pelaku mengaku menjambret untuk membeli barang haram.

"Mereka gunakan untuk membeli barang haram. Dan terbukti setelah tes urine positif narkotika," kata Yusri Yunus.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.

BACA JUGA: Lagi Asyik Berjoget Ria di Orgen Tunggal, Ardiansyah Dijemput Polisi, Duh Malunya

Sementara penadah dijerat Pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler