jpnn.com, MATARAM - Pengunggah foto tak senonoh seorang perempuan di Facebook akhirnya ditangkap jajaran Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Pelaku seorang pria berinisial S (29) dan korbannya ialah M yang merupakan mantan pacar pelaku.
BACA JUGA: WPS Memesan Makanan kepada 4 Perempuan, Tetapi Minta Diantar, Bejat!
"Jadi, pelaku ini mengunggah melalui akun palsu dengan nama 'Cinta Suci'. Setelah kami telusuri, akun tersebut terkoneksi dengan nomor telepon milik pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis (2/6).
Dalam penangkapan pelaku, polisi turut mengamankan sebuah ponsel pintar, akun palsu pelaku beserta bukti unggahan foto syur di Facebook.
BACA JUGA: Istri Disuruh Suami Berbuat Terlarang, Tak Menolak, Akhirnya
Kasus ini terungkap, jelas Kadek Adi, berawal dari laporan korban M.
Dalam laporan tersebut, M mengaku menjadi korban pelecehan akibat unggahan akun "Cinta Suci" tersebut.
BACA JUGA: Menunggu Pelanggan di Depan Alfamart, Nuh Kaget, Langsung Lemas
"Penyelidikan pun kami lakukan dengan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujar dia.
Menurut Kadek, perbuatan S telah memenuhi unsur pidana sesuai yang diatur dalam Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1, tersangka dalam kasus ini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar," imbuh Kadek.
Motif tersangka mengunggah foto tak senonoh mantan pacarnya itu karena kesal.
Pelaku pernah menjalin asmara dengan M, tetapi kemudian putus di tengah jalan. Hanya berjalan dua bulan.
"Karena tidak terima diputus oleh korban, pelaku mentransmisikan foto syut hasil cuplikan 'video call' dengan korban saat masih pacaran melalui akun palsu itu, 'Cinta Suci'," pungkas Kadek Adi. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Tepi Kali Ciliwung, Muncul Suara dari Kantong Plastik, Bergerak, Astaga!
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha