jpnn.com - NATUNA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sangat geram dengan aksi penangkapan ikan secara ilegal di Natuna oleh nelayan Cina.
Untuk memberikan efek jera, Susi meminta semua kapal nelayan Cina yang berhasil ditangkap segera ditenggelamkan.
BACA JUGA: DPR Minta Pemerintah Terbitkan Travel Warning
"Semua tangkapan kapal asing harus dimusnahkan, itu bagian penegakan hukum dan penegakan kedaulatan NKRI," tegas Susi saat mendampingi Presiden Jokowi ke Natuna, kemarin.
Susi mengatakan, penenggelaman kapal nelayan asing merupakan bentuk sikap tegas pemerintah RI terhadap kasus illegal fishing. Menurut dia, pihaknya tak akan pandang bulu dalam penegakan hukum. Semua kapal asing yang tertangkap dan terbukti bersalah akan dimusnahkan, termasuk kapal nelayan Cina.
BACA JUGA: Fadli Zon: Kasus Sumber Waras Belum Final
Dia menambahkan, dalam proses penegakan hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak akan memandang dari negara mana asal kapal tersebut. Menurut dia, setiap kasus pencurian ikan harus diproses hukum dengan perlakuan yang sama.
"Illegal fishing itu, itu tidak ada namanya kapal ikan Vietnam, Thailand, atau Cina. Penegakan hukum harus menyeluruh. Kita hanya gunakan istilah kapal ikan asing," ujar Susi.
BACA JUGA: Pengamat Dukung Simplifikasi UU Penyelenggaraan Pemilu
Melihat masih banyaknya kasus pencurian ikan di wilayah Natuna, Susi mengatakan akan ada peningkatan pengawasan dan pengamanan oleh TNI AL dan KKP.
Selain itu, sesuai arahan Presiden, pengamanan bisa dilakukan dengan memperbanyak aktivitas nelayan lokal di wilayah perairan yang kerap menjadi lokasi illegal fishing.
"Natuna harus kuat di sektor keamanannya, termasuk laut Natuna akan diramaikan 6.000 kapal ikan dari Laut Jawa," kata Susi.
Saat ini di Natuna masih terdapat beberapa kapal nelayan asing yang belum ditenggelamkan. Kapal-kapal tersebut merupakan hasil tangkapan TNI AL dan aparat KKP. Yang terbaru, ada tujuh kapal nelayan asing yang ditangkap.
Tujuh kapal tersebut terdiri dari lima kapal nelayan Vietnam dan dua kapal nelayan Cina. Satu di antara kapal nelayan Cina itu ditangkap TNI AL pada Jumat (17/6) lalu.
Sementara Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri menangkap empat kapal asing berbendera Vietnam pelaku illegal fishing di perairan Natuna, Jumat (19/6).
"Mereka ditangkap saat Ditpolair Baharkam Polri BKO (bawah kendali operasi) Polda Kepri melaksanakan patroli di laut Cina Selatan," jelas Kapolda Kepri, Brigjen Sambudi Gustian saat ekspos di Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar, Batam, kemarin (24/6).
Adapun empat kapal yang ditangkap antara lain KM BV 5162 TS GT 70 dengan nakhoda Nguyen Van Tien, KM BV 4557 TS GT 20 dengan nakhoda Huang Minh Tuang, KM BV 92639 TS GT 100 dengan nakhoda Tran Van Phuc dan KM BV C459 TS GT 70 dengan nakhoda Nguyen Van Huan.
Bersama dengan empat orang nakhoda, polisi juga menangkap 29 anak buah kapal serta ikan hasil tangkapan sekitar delapan ton. Empat kapal nelayan itu ditangkap karena menangkap ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
"Mereka melanggar Pasal 93 Ayat 2 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 20 miliar" ujarnya lagi.
Pelaku illegal fishing ini juga melanggar Pasal 92 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. "Mereka melakukan penangkapan ikan tanpa izin," jelasnya.
Saat ini kapal-kapal pelaku illegal fishing tersebut ditahan di Mako Ditpolair Kepri di Batam. (arn/opi/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kata Pakar Tentang Reklamasi Teluk Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi