Pengamat Dukung Simplifikasi UU Penyelenggaraan Pemilu

Sabtu, 25 Juni 2016 – 00:09 WIB
Pemilih melihat DPT di depan TPS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam hal ini Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen), saat ini sedang menyiapkan draf simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu.

Simplifikasi ini merupakan penyederhaaan tiga undang-undang, yakni UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

BACA JUGA: Ini Kata Pakar Tentang Reklamasi Teluk Jakarta

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jeirry Sumampow mendukung langkah tersebut. Dikatakan,  Indonesia memang membutuhkan simplikasi UU Penyelenggaraan Pemilu.

Simplifikasi regulasi ini, kata Jeirry, setidaknya akan jadi semacam acuan baku bagi sistem kepemiluan yang bersifat jangka panjang. Sistem yang efesien, efektif dan tentunya demokratis.

BACA JUGA: Operasi Militer Bukan Solusi Selamatkan Sandera

“Setidaknya ada beberapa isu krusial dalam proses simplifikasi paket UU politik,” kata Jerry di Jakarta, kemarin (23/6). 

Isu krusial dimaksud antara lain terkait dengan jadwal. Hal ini terkait format jadwal seperti apa yang hendak dibakukan. Apakah, pemilu di Indonesia dibagi dua, pemilu nasional dan daerah. Atau memilih format, pemilu legislatif, terpisah dengan pemilu eksekutif.

BACA JUGA: Tiga Belum Ditemukan, Operasi Pencarian Korban Longsor Resmi Dihentikan

“Dan titik tekannya kan keserentakan. Ini yang tak gampang,” kata Jeirry. 

Isu lain yang bakal mencuat dalam proses simplikasi paket UU politik adalah terkait dengan syarat dukungan pencalonan presiden dan wakil presiden. Jika merujuk pada UU lama, ada syarat dukungan bagi partai atau gabungan partai dalam mencalonkan presiden.

“Dulu kan syarat dukungan itu berdasarkan hasil pemilu sebelumnya. Nah, sekarang ini bagaimana, soalnya kan ada partai-partai baru. Apakah mereka juga berhak mencalonkan juga,” ucap Jeirry.

Jeirry sendiri berpendapat, ia lebih condong partai baru berhak mencalonkan presiden dan wakil presiden. Tapi terlepas dari semua itu, yang harus diprioritaskan adalah menyusun sistem kepemiluan yang efektif.

“Walau saya sendiri sangsi, dalam proses simplikasi atau kodifikasi itu akan menghasilkan sistem kepemiluan yang lebih baik. DPR, selama ini, hanya fokus memperjuangkan isu yang terkait dengan kepentingan jangka pendek mereka,” tutur Jeirry. (KJ/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPAN-RB Dorong Banyuwangi jadi Role Model Smart Kampung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler