KPK Garap Tersangka Korupsi e-KTP

Senin, 18 Mei 2015 – 12:23 WIB
e-KTP. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap  Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto. Dia adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun 2012-2013.

"Iya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasusnya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya Senin (18/5).

BACA JUGA: Ini Alasan Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Anak Buah Jero Wacik

Selain Sugiharto, penyidik lembaga antirasuah ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. Di antaranya, karyawan PT Solid Arta Global Andreas Karsono serta karyawan PT Misuko Elektronik Pamuji Dirgantara.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek e-KTP di Kemendagri di bawah pimpinan Gamawan Fauzi pada 22 April 2014 lalu. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP.

BACA JUGA: Mantap... Polri Ingin Bongkar Gratifikasi Seks di Kasus RA

KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Siapa Berani Lawan SBY jika Tunjuk Hatta Rajasa jadi Sekjen?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Ricuh, Ratusan Polisi Kawal Sidang Putusan Sengketa Golkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler