jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Mahfud Sidik mengatakan, meski Indonesia belum menandatangani konvensi PBB tahun 1951 tentang pengungsi, bukan berarti pemerintah boleh menelantarkan pengungsi yang terancam jiwanya.
"Atas nama kemanusiaan, pemerintah harus bisa membantu mencarikan solusi," kata Mahfud Sidik, di Jakarta, Senin (18/5).
BACA JUGA: Kubu Ical Sadar Melawan Kekuasaan Itu Tidak Mudah
Menurut politikus PKS ini, ada tiga hal yang bisa dilakukan. Pertama, bantuan darurat dengan mambantu logistik kapal-kapal pengungsi yang akan memasuki atau mendekati wilayah perairan Indonesia sehingga mereka bisa meneruskan perjalanan ke negara tujuan. Bisa juga menyiapkan penampungan kepada mereka yang sudah bersandar di wilayah Indonsia seperti yang terjadi di Aceh.
"Lembaga-lembaga kemanusiaan siap membantu pemerintah menangani ini. Saat ini sejumlah LSM kemanusiaan sudah terjun membantu warga Rohingya di Aceh," ujar Mahfud.
BACA JUGA: KPK Garap Tersangka Korupsi e-KTP
Kedua lanjutnya, pemerintah berkoordinasi dengan UNHCR untuk penanganan pengiriman para pengungsi ke negara tujuan.
"Ketiga, Indonesia bersama Malaysia dan Thailand (dalam kasus warga Rohingya) harus bicara dan menekan Myanmar untuk selesaikan persoalan politik diskriminatif terhadap warga Rohingya yang sudah berdampak kepada kawasan," saran Wasekjen PKS ini.
BACA JUGA: Ini Alasan Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Anak Buah Jero Wacik
Pejabat pemerintah, kata Mahfud, seharusnya tidak keluarkan pernyataan yang bertabrakan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan.
"Indonesia pernah bereaksi keras ketika pemerintah Australia menghalau kapal pengungsi dari wilayah perairan Australia masuk ke wilayah perairan Indonesia," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantap... Polri Ingin Bongkar Gratifikasi Seks di Kasus RA
Redaktur : Tim Redaksi