jpnn.com - BATAM - Para peternak babi, pengusaha offshore, dan pengusaha galangan kapal sepakat menaikkan upah karyawannya di tahun 2017 nanti. Mereka telah menandatangani kesepakatan dengan serikat buruh.
"Rata-rata mau menaikkan UMS (upah minimum sektoral) sebesar 5 persen," kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kepulauan Riau, Syaiful Badri Sofyan, seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
BACA JUGA: Banyuwangi Semakin Ngetop dan Masuk Top 10 Indeks Wisata Indonesia, Nih Sebabnya
Total ada sembilan sektor yang hendak disasar. Pengusaha dari tujuh sektor sudah menyetujui, tiga sektor sudah menandatangani kesepakatan, dan dua lainnya sedang dalam pendekatan.
Syaiful mengatakan, pihaknya tengah mengusahakan kenaikan UMS. Mereka berdiskusi dengan para pengusaha. Ini sesuai dengan amanat PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, bahwa UMS merupakan hasil kesepakatan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.
BACA JUGA: Oalah, Panti Pijat Plus-plus Masih Berani Beroperasi
"Masalahnya, tidak semua sektor itu ada asosiasi pengusahanya. Beruntung, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) berniatmewakilinya," kata Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, M Natsir.
Pria yang akrab disapa Anas itu mengatakan, ada dua sektor yang belum memiliki asosiasi pengusaha. Keduanya, yakni, sektor garmen dan elektronik.
BACA JUGA: Gathering Wisman Korea di Bali, Picu Banyak Incentives ke Tanah Air
"Kami besok (hari ini, Sabtu (17/12), red) akan bertemu dengan pengusaha garmen," tuturnya.
Wakil Ketua DPC KSPSI Batam, Daniel, mengatakan, serikat pekerja dan serikat buruh tengah mengusahakan adanya kenaikan angka UMS.
Mereka akan menggunakan cara yang berbeda di tahun lalu. Sebab, tahun lalu, mereka kalah ketika para pengusaha mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau kami menggunakan cara yang sama, hasilnya pasti akan sama. Makanya, kali ini kami menempuh cara yang lain," ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah memfasilitasi pertemuan antara pengusaha dan serikat buruh. Sehingga kesepakatan angka UMS akan terwujud.
"Kami harap UMS itu dapat diterapkan mulai Januari nanti," timpal Ketua DPC Lomenik SBSI Batam, Masmur Siahaan. (ceu/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Kepri Pastikan Bungkusan di Tiban Center Bukan Bom
Redaktur : Tim Redaksi