Keren! Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Antar Provinsi

Rabu, 24 Februari 2016 – 10:10 WIB
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - PEKANBARU — Febrianto, 33, bandar narkoba berhasil disergap polisi lantaran di Jalan M Ali, Senapelan, Selasa (23/2/). Bersamanya diamankan satu paket sabu senilai Rp 5,5 juta.

Warga Jalan Swadaya, Jondul Baru, Limapuluh ini ditangkap depan Hotel Winstar, Selasa (23/2) dinihari. Pengakuannya, sabu seberat 4,5 gram itu didapat dari Tatang Hermanto.

BACA JUGA: NGERI! Oknum Kostrad jadi Bandar Narkoba, Pembeli Politikus PPP

Hari itu juga polisi mengejar Tatang. Tanpa  kesulitan berarti, pria 37 tahun itu ditangkap di kediamannya Jalan Angkasa, Air Hitam, Payung Sekaki. Menurut Tatang, sabu dia dapatkan dari bandar bernama Zulpendra (44) alias Ajo Kulim. 

“Ajo Kulim sudah lama menjadi target kita. Dia merupakan pemasok sabu di wilayah Pangeran Hidayat,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza SH.

BACA JUGA: Awas, Jambret Incar Pedagang Sayur Keliling saat Dini Hari

Begitu mendapat keterangan, pengejaran dilakukan. Sekitar pukul 03.30 WIB, Ajo Kulim ditangkap di rumahnya Marpoyan Damai. “Tersangka masih bungkam, tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Dia belum mau menyebutkan barang bukti lainnya. Masih terus kita selidiki,” sambung Iwan.

Dari Tatang dan Ajo Kulim, diamankan barang bukti dua paket sedang sabu senilai Rp 12 juta, timbangan digital, dua alat isap dan dua handphone.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Saipul Minta BAP Ulang, Begini Jawaban Kapolsek

Sehari sebelumnya, dua bandar sabu antar provinsi dibekuk, yakni Raja Ahmad Dalimunte (48) dan Syahrul Hasibuan (41). Keduanya warga Medan. Turut diamankan   Eri Andrian Tan (39), pemilik rumah tempat kedua bandar tadi menumpang.

“Kita amankan, Senin (22/2) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Sekolah Gang Koramil, Rumbai Pesisir, rumah Eri Andrian Tan. Dari pengembangan dua tersangka asal Medan inilah akhirnya keterlibatan Ajo Kulim terkuak,” terang 
Iwan. 

Pengungkapan melalui jasa informan. Polisi melakukan penyamaran, memesan sabu kepada tersangka. Kesepakatan terjalin, kemudian transaksi dilakukan.

“Saat transaksi, langsung kita tangkap. Penangkapan disaksikan warga sekitar. Pengakuan dua tersangka, sabu didapat dari Kerinci, Jambi. Kita masih terus lakukan penyidikan,” ujarnya lagi.

Bersama tersangka ini diamankan kantong plastik besar seberat 50 gram diduga berisi sabu senilai Rp 50 juta. Juga disita 10 kantong plastik sisa sabu, timbangan digital, alat isap dan puluhan plastik pembungkus. (MXO/ray/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kualat! Tipu Calon Tamu Allah, Rasain Jadi Buron


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler