Kerja Nyata Lindungi Gambut Untuk Cegah Karhutla

Senin, 18 September 2017 – 16:59 WIB
Presiden Joko Widodo saat menyerahkan penghargaan pada pejuang lingkungan di peringatan puncak Hari Lingkungan Hidup Tahun 2017. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Dengan luas hutan dan lahan yang didominasi gambut, Indonesia selama lebih dari dua dekade selalu mengalami bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Salah satu momen terparah terjadi pada tahun 2015. Kala itu, Karhutla membawa kerugian yang sangat besar pada masyarakat.

BACA JUGA: Manggala Agni, Garda Terdepan KLHK Padamkan Titik Api

Baru di era pemerintahan Jokowi, bencana Karhutla dapat ditangani secara serius. Terbukti, setelah hampir dua dekade langganan bencana asap sebagai dampak Karhutla, bahkan sempat terjadi parah tahun 2015, pemerintah segera berbenah dan melakukan kerja nyata. Hasilnya tahun 2016 Indonesia berhasil menangani bencana menahun tersebut.

Tidak ingin bencana Karhutla terus berulang, Pemerintahan Joko Widodo terus membuat terobosan melahirkan regulasi tata kelola gambut. Tujuannya untuk melindungi segenap rakyat Indonesia, juga sebagai bukti kehadiran negara sebagaimana menjadi amanat dari Nawacita.

BACA JUGA: 2 Program Nyata, Terobosan Jokowi Sejahterakan Rakyat

Karena gambut merupakan ekosistem yang sangat rentan, pemerintah memandang harus dilakukan upaya-upaya yang intensif dalam perlindungan dan pengelolaannya. Karena itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dinilai perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 2 Desember 2016, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

BACA JUGA: Pesan Menteri Siti: Tolong Luruskan Berita Hoaks!

“Perlindungan dan pemulihan fungsi ekologis kubah gambut adalah kepentingan kita bersama, dan harus menjadi kerja kita bersama,” tegas Presiden Jokowi.

Sebagai tindaklanjutnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya telah menandatangani empat Peraturan Menteri dan dua Keputusan Menteri sebagai bagian penting dari pelaksanaan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Keempat Peraturan Menteri tersebut adalah Peraturan Menteri LHK (PermenLHK) tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut, PermenLHK tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut, PermenLHK tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penaatan Ekosistem Gambut, dan PermenLHK tentang Perubahan P.12/2015 tentang Pembangunan HTI.

Sedangkan dua Keputusan Menteri tersebut adalah Keputusan Menteri LHK (KepmenLHK) tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dan KepmenLHK tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut.

Diterbitkannya empat PermenLHK dan dua KepmenLHK ini menunjukkan konsistensi Pemerintah dalam rangka melakukan upaya-upaya intensif dalam perlindungan dan pengelolaan gambut, guna menghindari berulangnya terjadi kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 yang telah menyebabkan kerugian nyata bagi Pemerintah dan rakyat Indonesia.

"Ibu Menteri Dr Siti Nurbaya telah menandatangani empat PermenLHK dan dua KepmenLHK baru sebagai bagian penting dari pelaksanaan PP 57/2016, sebagai acuan dan pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha, dalam rangka perlindungan dan pengelolaan gambut. Inti dari aturan-aturan baru ini adalah perlindungan Ekosistem Gambut," jelas Sekretaris Jenderal KLHK, Dr.Bambang Hendroyono.

Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional mencakup fungsi lindung seluas 12.398.482 hektar dan fungsi budidaya seluas 12.269.321 hektar.

Salah satu poin penting dalam PermenLHK baru ini adalah tentang Kubah Gambut yang disebutkan merupakan bagian dari Ekosistem Gambut yang berfungsi lindung, termasuk Kubah Gambut dalam areal izin usaha. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk secara bertahap mengembalikan Kubah Gambut di Kawasan Budidaya menjadi fungsi lindung.

Dalam PermenLHK juga diatur bahwa Kubah Gambut yang berada dalam areal usaha yang telah dibudidayakan dilarang ditanami kembali setelah pemanenan dan wajib dilakukan pemulihan.

Belajar dari pengalaman Karhutla tahun 2015, areal gambut yang paling sulit dipadamkan adalah areal kubah gambut. seluas lebih dari 4 juta hektar Kubah Gambut di Pulau Sumatera, lebih dari 90% berada di dalam Kawasan Budidaya. Sedangkan dari seluas hampir 3 juta hektar Kubah Gambut seluas di Pulau Kalimantan, lebih dari 60% berada di dalam Kawasan Budidaya. Melihat komposisi mayoritas kubah gambut berada dalam kawasan budidaya, maka perlindungan kubah Gambut di Kawasan budidaya menjadi fungsi lindung sangat penting.

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memberikan dukungan atas kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) yang tidak memenuhi regulasi tata kelola gambut.

“Kami mendukung semua langkah untuk pemulihan dan melindungi ekosistem gambut, dan KPK siap membantu lembaga negara lain dalam mewujudkan itu semua dari sisi penegakan hukum,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief. (jpnn/kh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alhamdulillah, Hotspot 2017 Berkurang Banyak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler