Kerja Staf Khusus SBY Dipertanyakan

Putusan MK Dinilai Ambivalen

Kamis, 23 September 2010 – 00:34 WIB

JAKARTA – Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi  Indonesia Perjuangan (FPDIP), Gayus Lumbuun menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan uji materi pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-undang No 16 tahun 2004 menimbulkan ketidakpastian dan instabilitas karena bertentanganKata dia, di satu sisi pengangkatan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung ilegal tapi disisi lain tindakannya sebagai jaksa agung sah.

“Putusan MK menimbulkan ketidakpastian dan instabilitas karena ini ambivalen, disatu sisi ilegal penganggkatan, tapi tindakan sah,” kata Gayus Lumbuun di Jakarta, Rabu (22/9).

Seharusnya kata Gayus, ketika MK memutuskan pengangkatan jaksa agung ilegal maka segala tindakan hukumnya juga ilegal

BACA JUGA: KPK Genjot Penyelesaian Kasus Tomohon

Dengan begitu kata dia, putusan MK tidak akan dipersoalkan masyarakat karena tidak akan menimbulkan instabilitas hukum di tengah masyarakat.

Gayus juga menyayangkan kerja-kerja khusus staf khusus presiden yang memberi masukan terhadap persoalan jaksa agung dan mendesak Presiden SBY untuk mengangkat jaksa agung baru pengganti Hendarman Supandji pasca putusan MK yang mengabulkan uji materi mantan menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra
(awa/jpnn)

BACA JUGA: Aset BP Migas Tak Jelas

BACA JUGA: Yusril Tetap Berstatus Tersangka

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Awasi 22 Kada Pro Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler