KPK Awasi 22 Kada Pro Korupsi

Rabu, 22 September 2010 – 21:49 WIB

JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar berjanji akan memberi perhatian lebih kepada kepala-kepala daerah yang dinilai toleran terhadap perilaku koruptif di jajarannya“Ada beberapa kepala daerah yang memberi toleransi tinggi terhadap perilaku yang dekat dengan korupsi

BACA JUGA: Mahfud Bela SBY

Itu akan jadi bahan perhatian kita,” katanya, Rabu (22/9).

 Pernyataan ini mengacu pada catatan Transparency International Indonesia (TII) yang dilansir media massa
TII mencatat ada 22 penyelewengan yang justru dibiarkan atau bahkan diperbolehkan kepala daerah

BACA JUGA: Komnas HAM Akui Datanya Lemah

Sebagian penyelewengan itu malah disampaikan secara terbuka di media atau dilegitimasi dengan mengeluarkan surat keputusan
Ini misalnya dengan membolehkan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi selama Lebaran.

 Haryono juga menyebutkan, KPK sudah menyurati kepala kementerian, kepala lembaga negara dan kepala daerah (gubernur) sebelum Lebaran

BACA JUGA: Dilengserkan MK, Hendarman Pasrah

Dalam surat itu, KPK meminta supaya pimpinan instansi atau kepala daerah tersebut mendata penerimaan gratifikasi,  penggunaan aset/kendaraan dinas/APBD untuk peruntukan lain di lingkungan kerjanya guna melaporkannya kepada KPKSayangnya, hingga kini belum ada satu pun kepala daerah yang sudah melapor kepada KPK.

Memang, kata Haryono, masih ada waktu bagi mereka untuk menyampaikan laporan dan KPK masih menantikannya“Waktunya 30 hari kerjaPertengahan Oktober nanti deadline-nya akan sampai,” ujarnyaDi samping menanti laporan resmi tersebut, KPK juga menerima pengaduan dari masyarakatAda sejumlah pengaduan yang menurutnya sudah masuk tetapi belum ditelaahSoalnya, KPK masih menunggu laporan resmi dari kepala daerah guna mencocokkan data.

KPK menyatakan komitmennya untuk terus mendorong tumbuhnya semangat antikorupsi secara kolektif oleh semua elemen, baik itu masyarakat, pengusaha maupun pemerintahKarena itu, kebijakan toleran yang dikeluarkan sejumlah kepala daerah tidak dapat diabaikan begitu saja“Kalau dibiarkan, nanti indeks persepsi korupsi kita semakin rendah,” katanya.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan Dieksekusi, Ismeth Resmi jadi Napi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler