Kerjakan Perintah PTUN, Kapan Pemprov DKI Selesaikan Pengerukan Kali Mampang?

Jumat, 11 Maret 2022 – 16:44 WIB
Banjir akibat luapan Kali Mampang terjadi di Jalan Pondok Jaya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2021). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan menargetkan pengerukan Kali Mampang akan tuntas pada Juni 2022 mendatang.

Seperti diketahui, pengerukan Kali Mampang hingga selesai merupakan perintah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

BACA JUGA: Pengamat Menduga Anies Batal Melawan Warga Kali Mampang Karena Banyak Cibiran

Perintah tersebut adalah putusan perkara yang mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang pada 15 Februari lalu.

"Kegiatan pengerukan terbagi dalam tiga segmen, diharapkan rampung pada awal Juni 2022," ucap Kepala Satuan Pelaksana SDA Kecamatan Mampang Supriyanto dikutip dari situs resmi Pemkot Jakarta Selatan, Jumat (11/3).

BACA JUGA: Anies Cabut Banding, Korban Banjir Kali Mampang: Plin-plan Tetapi Kami Lega

Dia menjelaskan tahap pertama pengerukan telah dilakukan pada awal Januari 2022. Saat itu, gugatan Kali Mampang masih dalam proses di PTUN. 

Pengerukan tahap pertama dengan segmen Jembatan Pabrik Tahu hingga Jembatan Pondok Jaya X telah selesai 100 persen. Kini, pengerukan dilanjutkan pada segmen kedua.

BACA JUGA: Anies Banding soal Kali Mampang, Wagub DKI: Supaya Hakim Lebih Bijak

"Februari mulai lagi segmen Pondok Jaya X sampai dengan Jembatan Pondok Jaya Raya. Segmen ini sudah 43 persen dengan panjang 190 meter. Untuk jumlah kubikasi sementara ini mencapai 492 meter kubik," jelasnya.

Kemudian, proses pengerukan pada segmen ketiga akan dilakukan di sekitar Pondok Jaya Raya sampai dengan Rumah Pompa Pondok Jaya. Namun, ada kesulitan yang dihadapi pada pengerukan ini, yakni lahan yang menyempit karena bangunan.

"Kesulitannya, di kanan dan kiri ada bangunan. Untuk loading lumpur dilakukan secara estafet karena belum ada jalan inspeksi. Jadi, sistemnya keruk dan oper," ujar Supriyanto.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut upaya banding atas putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap pengerukan Kali Mampang. Banding tersebut dicabut hanya dalam waktu dua hari.

Gugatan itu mulanya diajukan oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dan dikabulkan sebagian oleh PTUN.

Anies pun dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga harus memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang.(mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PSI Kritik Keras Anies yang Ajukan Banding Banjir, Jleb!


Redaktur : Friederich
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler